x

MoU Kejati dan Pemkot Mataram Hanya Menangani Masalah Datun

waktu baca 1 menit
Senin, 5 Mar 2012 18:35 0 15 Redaksi

Mataram, MATARAMnews – Penandatangan MoU terkait Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dengan Pemerintah Kota Mataram tidak akan mempengaruhi penanganan dan penyelesaian kasus pidana khusus dan pidana umum. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Sang Ketut Mudita SH, ketika ditemui diruangannya, Selasa (5/3/2012) siang.

Menurutnya, bahwa MoU tersebut hanya menangani masalah DATUN, dimana jika pihak kejaksaan diminta untuk mewakili pemerintah Kota Mataram dalam menghadapi gugatan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Kita bisa mewakili pemerintah untuk memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum serta pelayanan hukum,” paparnya didampingi oleh Kasi Pidasus.
Terkait kesiapan Kejari Mataram untuk mendukung pelaksanaan MoU tersebut, telah disiapkan sebanyak 5 orang jaksa sebagai JPN.

Ditegaskan pula oleh mantan Asisten Intel Kejati NTT tersebut bahwa  waluapun adanya MoU, tidak akan mempengaruhi kinerja kejaksaan dalam menangani kasus pidana khusus dan pidana umum. “Tidak akan mempengaruhi penanagan kasus pidana khusus maupun pidana umum, kalau ada fakta kita tindak dan bekerja tetap jalan, “pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x