x

Nasabah Seret Paksa Dirut PT WIP Corporation Group Ke Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Nov 2013 01:51 0 21 Redaksi

 

MATARAM – Waspada jika ingin berinvestasi terutama pada perusahaan yang belum begitu dikenal, jika menawarkan kemudahan untuk berinvestasi. Karena jika tidak hati-hati maka akan menjadi korban dan harus kehilangan uang milyaran rupiah dan surat penting lainnya.

 

Seperti yang dialami oleh belasan nasabah PT WIP yang beralamatkan di jalan Bung Hatta Majeluk Mataram. Mereka harus merelakan uang dan sertifikat tanah pulahan hektar lenyap tanpa ada rimba karena tergiur dengan kemudahan peminjaman uang yang dijanjikan oleh pihak PT WIP.

 

“perusahaan itu seolah-olah sebagai pasilitator untuk memberikan dana pinjaman lunak”, ucap Lalu Anggawa Nuraksi, ketika ditemui Kamis (28/11) siang.

 

Menurutnya, ada sekitar 42 sertifikat dan uang Rp 3,6 Milyar yang telah diserahkan oleh sejumlah nasabah kepada pihak PT WIP. Namun sayang, sejak sertifikat dan uang yang diserahkan oleh nasabah sejak 2012 lalu hingga saat ini belum ada juga yang dicairkan. Awalnya para nasabah dijanjikan akan dicairkan dana seminggu setelah sertifikat diserahkan, bahkan saat ini kantor PT WIP sendiri sudah tidak ada alias bubar.

 

Geram dengan hal tersebut, para nasabah langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian sekitar bulan Juli kemarin. “Kasus ini sudah kami laporkan Juli kemarin”, terangnya.

 

Tidak itu saja, kemudian para nasabah ini bergerak cepat dan berhasil mengamankan direktur PT WIP berinisial Mul, Direktur Utama dan Mut sebagai Direktur operasional. “Keduanya kami jemput di Janapria Loteng”, tegasnya.

 

Tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian kedua orang yang dianggap bertanggung jawab atas investasi tersebut akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian Daerah NTB. “Kami serahkan keduanya ke Polda NTB”, ungkapnya dan diamini oleh nasabah lainnya.

 

Kedua orang yang dianggap bertanggungjawab atas investasi tersebut terlihat diminta keterangannya di direktorat reserse umum Polda NTB.

 

Selain itu, Anggawa juga berharap pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut jangan melihat aspek hukum saja akan tetapi juga harus melihat aspek normatifnya juga.

 

(joko)


 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x