MATARAM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diketahui berinisial NK (31) warga Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika, Senin (25/3/13) pagi kemarin.
NK ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda NTB saat sedang berada dirumahnya dalam sebuah penggerbekan sekitar pukul 08.00 wita. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana NK ini diduga sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Dari dalam rumah NK ditemukan barang bukti (BB) yang disimpan dalam kamar berupa 1 buah pipet plastik penyedot, kaca bening yang diduga berisikan kristal narkoba jenis sabu, 1 buah bong, dan satu poket sabu yang dibungkus plastik bening.
Kabid Humas Polda NTB melalui Kasubbid Penmas, Kompol L Su’aeb Husein mengungkapkan, bahwa berat BB yang berhasil diamankan tersebut seberat 0,02 gram.
“Tersangka kini sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan, hasil keterangan sementara tersangka bukan pengedar namun hanya pengguna saja,” ungkapnya.
Saat ini NK mendekam di balik jeruji tahanan Polda NTB untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, NK dijerat dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(Joko)
Tidak ada komentar