MATARAM, mataramnews.co — Seorang pria yang berprofesi sebagai pemandu wisata (guide) di wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), NTB, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Mataram, sebab kedapatan memiliki narkotika.
Guide berinisial (RD) alias Rohadi aliasi Nyok (29 tahun), warga Karang Sukun, kecamatan Mataram ini ditangkap anggota Res Narkoba sesaat setelah membeli narkotika jenis hashish dan extacy, disekitar Jalan Ahmad Yani, Sayang-Sayang, Kota Mataram, Kamis (7/5/2015) sore.
Kasubag Humas Polres Mataram, AKP I Wayan Suteja menyebutkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak Res Narkoba mendapat laporan, kemudian dilakukan penyelidikan.
“anggota Res Narkoba mendapat informasi bahwa ada seorang pria (RD-red) biasa jadi kurir hashish dan ektasi. Biasa melakukan transaksi di daerah Sayang-Sayang dan dibawa ke KLU”, terangnya kepada wartawan, Sabtu (9/5/2015).
Menurut Suteja, saat anggota melihat ciri-ciri pria, seperti informasi yang di dapatkan, langsung menghampiri Rd yang saat itu baru memperoleh barang bukti (BB) berupa hashish dan extacy. RD sempat memberikan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan. Dari tangan RD berhasil diamankan satu poket hashish warna hitam seberat 2.39 gram dan 10 butir extacy merk apel.
Dihadapan petugas, RD mengakui BB yang diamankan itu diperoleh dari IN yang akan dibawa menuju Gili Trawangan, akan diserahkan kepada temannya berinisial BA. Tidak itu saja, selain RD sering mengkonsumsi narkotika, juga mengakui sering meracik extacy dan hashish.
Polisi juga saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap orang-orang yang disebutkan oleh tersangka RD. Atas perbuatannya RD dijerat dengan pasal 111, 114, 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Laporan : Joko
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar