x

Oknum PNS Kota Mataram Divonis Dua Tahun Penjara

waktu baca 1 menit
Jumat, 16 Mar 2012 13:59 0 23 Redaksi

Mataram, MATARAMnews – Titin Armidayani alias Titin (34) warga Jalan Bung Hatta Lingkungan Majeluk, Mataram dijatuhkan vonis penjara selama dua tahun. Oknum PNS yang berdinas di Tata Kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dijatuhi vonis dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Pada Rabu (14/3/2012) kemarin.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram melalui Humas, Mion Ginting SH, mengatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Efendi Pasaribu SH, dengan didampingi  hakim anggota M.CH Sjamtri SH, dan Sari sudarmi SH.

Menurutnya, dalam vonis tersebut terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 127 (1) hurup a dan u  Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Namun vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), IAK Yustika Dewi SH, yaitu selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam menghadapi kasusnya, oknum PNS yang ditangkap pada tanggal  23 September 2011 lalu di sebuah hotel dibilangan Cakranegara bersama dengan tiga teman laki-lakinya saat sedang menggunakan narkoba didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Ketut Sumartha.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x