x

Parpol Harus Kantongi 4 Persen Suara Sah Secara Nasional untuk Dapat Kursi di Senayan

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mar 2019 22:09 0 53 Redaksi

MATARAM, MN — Ketua Divisi Teknis KPU NTB, Zuriati mengatakan bahwa untuk perolehan jumlah kursi DPR RI, akan dilakukan dengan terlebih dulu melihat ambang batas.

“Ambang batas 4 persen suara sah parpol secara nasional dan itulah yang akan diikuti untuk penentuan perolehan kursi,” ucap Zuriati, dalam rapat koordinasi tata cara penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota terpilih pada Pemiilu 2019, Selasa (12/3/2019).

Menurut Zuriati jika tidak dipenuhi ambang batas 4 persen tersebut, maka dengan otomatis tidak diikutsertakan dalam perhitungan perolehan kursi DPR RI.

Dijelaskan bahwa penentuan persentase perolehan suara partai politik yang memenuhi ambang batas dilakukan dengan cara membagi perolehan suara sah setiap partai politik secara nasional dengan jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan 100 persen.

Sementara itu untuk penetapan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota terpilih didasarkan atas perolehan kursi partai politik dan suara sah nama calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil.

Kemudian untuk penetapan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih di setiap dapil didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai perolehan kursi partai politik pada dapil yang bersangkutan.

Rakor tersebut dipimpin langsung ketua KPU NTB, Suhardi Soud, dihadiri oleh komisioner lainnya dan juga oleh peserta dari TNI Polri, Kesbangpol, Pol PP, Bawaslu dan Komisi Informasi.

–(mn-07)

LAINNYA
x
x