x

Pasal KUHP dan 6 Jurus Menghadapi Preman “Debt Collector”

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Apr 2015 11:53 0 20 Redaksi

MATARAMNEWS.com — Tindak Pidana yang kerap dilakukan preman Debt Colektor (DC) adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal KUHP itu yaitu ;

1. Pasal 368 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penjelasan Pasal 368 sebagai berikut :

a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).

b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.

c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);

d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.

2. Pasal 369 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

3. Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Penggolongan Preman Sebagai Target Operasi :
(a) Preman yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban (mabuk-mabukan, menggaggu lalu lintas, ribut-ribut di tempat umum).

(b) Preman yang memalak (meminta dengan paksa) di lokasi umum (misalnya menjual majalah secara paksa, mengemis dengan gertakan, mendorong mobil mogok minta uang dengan paksa, memalak dengan paksa, memalak masyarakat/perseorangan yang menaikkan dan menurunkan bahan bangunan di pabrik/industri/komplek perumahan, parkir liar dengan meminta uang secara paksa, dan lain-lain sejenis)

(c) Preman debt collector (penagih hutang dengan memaksa/mengncam nasabah, menyita dengan paksa, menyandera)

(d) Preman tanah (menguasai/menduduki lahan/properti secara illegal yang sedang dalam sengketa dengan memaksakan kehendak satu pihak)

(e) Preman berkedok organisasi (organisasi jasa kemanan, preman tender proyek dan organisasi massa anarkis)

 

Sumber: Kompolnas/indonesiacompanynews

Editor : Guswan Putra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x