MATARAM – Sepasang suami istri (pasutri) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Pasangan yang diketahui berinisial DD (27 tahun) dan istrinya berinisial Ela (19 tahun) ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di wilayah Lendang Lekong, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Mataram dipimpin langsung oleh Iptu Revin Manggala Putra tersebut, ketika pasangan yang belum dikaruniai anak ini sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu, bahkan saat polisi mendatangi TKP, keduanya sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya, namun beruntung aksi tersebut diketahui.
“Saat digerebek anggota, BB sempat dilempar,” ucap Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Arif Yuswanto, ketika ditemui Rabu (14/8/2013) pagi.
Menurut Arif, penangkapan terhadap pasutri ini dilakukan pada Selasa (13/8/2013) sekitar pukul 08.00 wita setelah sebelumnya anggota Sat Narkota melakukan pengamatan (penyelidikan) selama satu minggu. “Kegiatan mereka telah dipantau satu minggu sebelum dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dari penggerebekan rumah yang ditempati oleh pasangan muda ini berhasil diamankan barang bukti berupa, 5 poket sabu, 5 butir inex, peralatan untuk mengkonsumsi shabu berupa bong, pipet dan lain-lain.
Sementara itu, pasutri ini juga mengaku bahwa mereka telah memuja (konsumsi) narkotika sejak dua bulan yang lalu. “Sudah dua bulan ini makai,” aku DD kepada wartawan.
Diakui juga bahwa shabu yang diamankan oleh polisi tersebut digunakan bersama dengan istrinya, shabu tersebut dibeli per gramnya seharga Rp 1,6 juta. Sedangkan DD membantah bahwa 5 butir inex tersebut miliknya dan ia mengaku milik temannya yang dititip. “Itu bukan punya saya, dititipkan oleh teman dari Praya dan mau diambil balik dari Senggigi,” katanya sambil tertunduk didampingi oleh istrinya.
Atas perbuatannya, kini pasutri tersebut masih dimintai keterangannya untuk mengungkap dari mana saja narkotika tersebut diperolehnya. Namun jika nanti keduanya terbukti menyimpan dan mengkonsumsi narkotika, maka mereka akan ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut juga, pihak kepolisian menghimbau pada masyarakat agar secara bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika, karena narkotika merupakan kejahatan yang dapat merusak generasi muda.
(joko/mataram)
Tidak ada komentar