mataramnews.co, MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembuat akun Facebook (FB) palsu Gubernur NTB, “TGB”.
Pelaku yang diketahui berinisial TH (18) warga dusun Serumbung Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, NTB, ditangkap di kampung halamannya pada Senin (15/2/2016) sekitar pukul 17.00 wita kemarin.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Kasubdit II Bidang ITE Ditreskrimsus, AKBP Darsono Setyo Adjie, didampingi oleh Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangestuti menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku membuat akun FB palsu mengatasnamakan gubernur NTB untuk memperoleh uang.
“pelaku mengirim messenger secara personal kepada target bahwa sedang mencari tiga orang untuk diberangkatkan naik haji atau umroh dengan biaya Rp 10 juta dengan mendaftar di Kemenag RI atas nama TH”, ucapnya dihadapan wartawan, Selasa (16/2/2016) pagi.
Namun dalam aksinya tersebut pelaku tidak mendapatkan hasil alias tidak ada yang mau melakukan pendaftaran, akan tetapi hanya mendapatkan transfer pulsa sebanyak Rp 20 ribu.
Kasus penggunaan akun palsu FB atas nama Gubernur NTB tersebut telah dilaporkan secara tertulis oleh Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi pada tanggal 25 januari 2015 kemarin.
Dimana diungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku yang membuat akun untuk mendapatkan uang melalui media sosial tersebut telah membuat akun sejak 8 Januari 2016 kemarin, namun empat hari kemudian akun tersebut telah diblokir oleh admin FB.
Disebutkan oleh Darsono bahwa karena tidak mendapatkan uang, pemuda putus sekolah ini tidak hanya membuat akun FB palsu atas nama Gubernur NTB saja, namun juga membuat akun atas nama anggota DPRD NTB dari partai Golkar.
Dari akun palsu FB atasnama Sahafari Ashari tersebut pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 1.750 juta, modus pelaku sama mencari orang untuk diberangkatkan haji dan umroh namun gagal dapatkan uang, akan tetapi pelaku berhasil mendapatkan uang setelah memakai modus bahwa dalam akun palsu tersebut anggota DPRD mengalami kecelakaan.
Atas perbuatannya kini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB, TH juga akan dijerat dengan pasal 27, pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
(joko/editor guswan)
Tidak ada komentar