BIMA – Adanya isu pemotongan gaji 13 bagi guru di tingkat SD/SMP/SMA sedarajat se Kabupaten Bima oleh oknum Ketua PGRI sekaligus merangkap sebagai Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima beberapa hari lalu, menimbulkan keluhan dari beberapa guru, karena pemotongan itu dinilai sepihak dan tidak beralasan, dan belum ada aturan yang jelas yang harus di ikuti oleh seluruh guru.
Pihak PGRI Propinsi NTB-pun tidak mengetahui aturan yang di pakai oleh daerah. Tetapi pihaknya melarang keras adanya pemotongan gaji 13 itu. Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Ahmad Yani, SE, pada wartawan mengatakan, pihak DPRD Kabupaten Bima melalui Komisi IV yang membidangi bidang Pendidikan, akan segera memanggil Ketua PGRI yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima Drs. H.Zubaer HAR, M.Pd. “Karena pemotongan itu harus di ketahui oleh semua pihak termasuk kepala daerah dan DPRD sebagai pengawas dan pengontrol lajunya roda pemerintahan,” ujarnya awal Juli kemarin di Kantornya.
Lanjut Yani, pemanggilan akan di lakukan dalam waktu dekat ini dalam rangka untuk di mintai klarifikasi dari tindakan yang sangat merugikan seluruh guru. Jika ada yang di anggap janggal karena tidak melewati proses dan mekanisme sesuai ketentuan yang di terapkan seperti musyawarah dan mufakat, maka tentunya itu sudah melanggar hukum, ancamnya.
Semestinya Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST harus mengetahui persoalan ini. Paslanya, jika kepala daerah tidak mengetahui, berarti sudah tercipta misharmonisasi dan mis koordinasi, karena kepala daerah selaku penawas langsung tentunya harus tanggap dan menyelesaikan persoalan ini, dan jangan sampai timbul hal-hal yang tidak di inginkan bersama, dugaannya.
Jika ada keterlibatan kepala daerah dalam hal ini Bupati atau Wakil Bupati tidak menutup kemungkinan. Pihaknya akan memanggil juga kepala daerah setempat , terkait kurangnya pengawasan pada lemabaga atau instansi yang di bawahinya. “saya tidak bisa menilai, tetapi biarkan rakyat yang menilainya sendiri tentang pemotongan gaji ini,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Dikpora sekaligus Ketua PGRI Kabupaten Bima Drs. H.Zubaer HAR, M.Pd. saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kediamannya, mengakui pemotongan gaji 13 tahun 2013 kepada para guru SD/SMP/SMA/SMK itu, merupakan inisiatif pihak PGRI. Karena hal itu, untuk memenuhi kekurangan anggaran TIM Porseni yang berangkat ke Jakarta. “Secara resmi pihak PGRI sudah melayangkan permohonan penarikan sebagai kecil dari gaji 13 guru se Kabupaten Bima. Dengan beberapa perbedaan penarikan sesuai jabatan,” elaknya.
Kata Zubair, untuk Kepala Sekolah (Kasek) dipotong sebesar Rp.400 ribu khusus kasek tingkat SMA/SMK, Rp.300 ribu kasek tingkat SMP, Rp. 200 ribu SD dan guru Rp. 150 Ribu per orangnya. Hasil dari pengumpulan itu digunakan untuk pembiayaan TIM Porseni yang mengikuti Lomba di Pusat. Tentunya juga bahwa laporan pertanggung jawaban akan pihaknya buat. Sedangkan penarikan itu harus di lakukan, karena para guru tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran anggota sebesar Rp.2 Ribu per tahun sebagai anggota PGRI.
Maka dengan demikian, inisiatif pihaknya untuk menarik dana tersebut karena guru tidak memenuhi kewajiban membayar iuran per tahunnya. Sebagai pergerakan untuk menghidupkan organisasi, karena bukan dengan tangan hampa atau berbicara omong kosong, tetapi perlu keberanian dan ketegasan serta perjuangan dengan di imbangi pengorbanan. Salah satunya cara seperti ini bahagian untuk memajukan organisasi PGRI, tuturnya.
(Khairul)
Tidak ada komentar