x

Penertiban Miras Perlu Ditindak Lanjuti Dengan Perda

waktu baca 1 menit
Minggu, 18 Agu 2013 07:52 0 18 Redaksi

KLU – Peredaran Minuman Keras (Miras) illegal dan oplosan semakin marak di Kabupaten Lombok Utara (KLU), sehingga selain dilakukan penertiban dan razia perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Bupati KLU, H. Najmul Akhyar, SH, MH mengatakan, peredaran miras perlu segera disikapi, dan selain melakukan razia tapi dipandang perlu ditindak lanjuti lebih jauh, yang salah satunya adalah mewacanakan terbentuknya Perda miras jika diperlukan.

Isu peredaran miras di obyek wisata tiga gili (Gili Air, Meno dan Gili Terawangan) berpotensi memberi citra buruk bagi kelangsugan pariwisata di KLU pada umumnya, terlebih dengan tewasnya wisatawan asing di Gili Trawangan awal tahun lalu, yang banyak diberitakan media-media online.

Mengatasi peradaran miras menurut Wabup KLU, bukan saja menjadi tanggungjawab pemerintah, namun dibutuhkan kerjasama semua pihak termasuk pelaku wisata dan masyarakat.

H. Najmul Akhyar yang juga sebagai ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) mengaku prihatin, karena selain peredaran miras oplosan juga adanya ditemukan pengguna narkoba, sehingga pada setiap kesempatan, Wabup minta agar melakukan pengawasan terhadap anak-anak. “Ini adalah tugas kita semua untuk mengantisipasi peredaran baik itu miras ataupun narkoba”, tegasnya.

(ari/lombok utara)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x