x

Pengedar Narkotika Jaringan Antar Provinsi Dibekuk

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Mei 2013 09:32 0 29 Redaksi

MATARAM – Seorang pegedar narkotika jaringan antar pulau dan antar provinsi yang diduga dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dengan ratusan butir extasi dan puluhan gram shabu, berhasil dibekuk pihak kepolisian Polres Mataram, NTB. Pelaku yang diketahui bernama Wayan Purwa (65) berhasil dibekuk ketika sedang berada dirumahnya di Jalan Gora Gang Delima Sindu Kelurahan Cakra Utrara Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Kamis (30/5/2013) sekitar pukul 10.00 wita.

Penangkapan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Mataram setelah dilakukan pengintaian kurang lebih satu minggu.

Saat ditangkap pelaku yang sudah malang melintang mengedarkan narkotika di pulau Kalimantan tersebut tidak memberikan perlawanan dan dengan polosnya menunjukkan tempat barang bukti shabu dan extasi disimpan.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti senilai Rp 172 juta yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik tersebut diantaranya, satu bungkus besar berisi 230 butir dan dua bungkus kecil masing-masing berisi 87 butir dan 65 butir sehingga keseluruhan berjumlah 382 butir.

Sedangkan untuk barang bukti (BB) shabu dalam bungkus besar 49 gram dan beberapa poket kecil, sehingga total keseluruhan berjumlah 74,9 gram. BB yang diamankan tersebut diduga merupakan milik dari seseorang berinisial Td yang saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi di salah satu Lapas di Jakarta yang kemudian dikirim kepada pelaku untuk diedarkan.

Kapolres Mataram melalui Kasubag Humas, AKP Arif Yuswanto mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah diintai kurang lebih dalam satu minggu. Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba ini berjalan dengan aman, pelaku tidak memberikan perlawanan saat diamankan.

Ditambahkanya, berdasarkan pengakuan pelaku pada penyidik bahwa BB tersebut di kirim dari Surabaya melalui ekspedisi. Sebagaimana diakui oleh Wayan Purwa, bahwa BB senilai Rp 172 juta yang diamankan oleh pihak kepolisian merupakan miliknya yang diperoleh dari Surabaya.

“BB dikirim dari Surabaya melalui ekspedisi JNE,” ucapnya ketika ditemui di Satuan Narkoba, Jumat (31/5/2013) pagi.

Diakui pula oleh Wayan sedianya BB tersebut akan diedarkan ditempat-tempat pariwisata yang ada di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat serta Lombok Utara. Dikatakan juga bahwa sedianya BB tersebut akan dikirim kewilayah Kalimantan namun dimintanya untuk dikirim ke Lombok.

Atas perbuatannya kini Wayan harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Mataram guna menunggu proses hukum lebih lanjut. Wayan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

(Joko)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x