x

Pengelolaan Masjid Kuno dan Rumah Adat Bayan Diatur Dalam Perdes

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Agu 2013 12:30 0 69 Redaksi

KLU – Pengelolaan masjid kuno dan rumah adat yang ada di Desa Bayan sebagai asset dan pendapatan desa dalam waktu dekat ini akan diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).

“Draf rancangan Perdes pengelolaan rumah adat dan masjid kuno sudah kita bahas (13/8/2013) kemarin, dan tinggal kita sempurnakan. Ini kita lakukan dalam rangka memperlancar dan meningkatkan sumber-sumber pembiayaan pemerintahan desa”, kata Kepala Desa Bayan, Raden Madikusuma ketika ditemui diruang kerjanya (14/8/2013).

Dikatakan, lembaga yang mengelola rumah adat dan masjid kuno Bayan Beleq sepenuhnya diserahkan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang bertanggungjawab kepada pemerintah desa.

Dalam pengelolaan ini sudah ditentukan besar biaya masuk ke komplek masjid kuno dan lingkungan rumah adat yang berada di gubug Timuk Orong, Bat Orong, Karang Salah, kampu penghulu, pelawangan dan rumah adat yang ada di Dusun Nangka Rempek dan Bual.

Selain itu, setiap pengunjung, baik itu peneliti atau pengunjung biasa diharuskan mengenakan pakain adat yang dapat disewa di pengelola. Dan dalam draf rancangan Perdes tersebut disebutkan, bahwa tamu yang berasal dari luar daerah dikenakan biaya karcis masuk sebesar Rp. 10.000,- dan untuk tamu lokal Rp. 5000,-. Sementara untuk peneliti dan peliput acara Rp. 250.000,-

Sementara prosentase dana yang masuk ke pengelola yaitu, 15 persen untuk pemerintah desa, 40 persen untuk pengelolaan rumah adat, 20 persen honor pengelola, 10 persen honor pengawas dan 15 persen diantaranya sebagai biaya pemeliharaan dan penataan.

Lebih lanjut Madukusuma mengatakan, selama ini masjid kuno dan rumah adat belum dikelola dengan baik, padahal itu dapat menambah incam bagi desa Bayan. “Dengan keberadaan lembaga pengelola ini diharapkan masjid kuno dan beberapa rumah adat ini dapat tertata dengan baik”, pungkasnya.

(ari/lombok utara)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x