Mataram, MATARAMnews – Petugas dari Satuan Narkoba Polres Mataram hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap A, pemilik rumah yang digerbek di Jalan Gunung Pengsong Gapuk Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Mataram, Sabtu (23/6) kemarin.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap A pemilik rumah yang digrebek karena menyimpan ganja,” kata Kapolres Mataram melalui Kasat Narkoba, AKP I Gusti Putu Suarnaya, ketika dijumpai Selasa (26/6) pagi. Menurutnya, A ini dapat dikategorikan sebagai bandar karena dilihat dari BB yang diamankan.
Bahkan A sendiri sudah lama menjadi target dari satuan narkoba namun berhasil meloloskan diri. “Sudah lama jadi target, dua tahun lalu lolos dari kejaran kami,” tegasnya. Namun ketika ditanya peran A atas kepemilikan ganja hampir 8 Kg tersebut hampir sama dengan rekannya, berinisial H yang telah berhasil ditangkap yaitu sama-sama sebagai bandar.
“Yang bersangkutan hasil pantauan, perannya hampir sama dan punya peran masing-masing namun mempunyai wilayah pemasaran masing-masing,” pungkasnya.
Pada kasus penggrebekan yang dilakukan oleh anggota satuan narkoba Polres Mataram ini selain berhasil mengamankan BB ganja seberat 7,8 Kg juga berhasil mengamankan dua orang yaitu H dan M oknum anggota polisi yang kini masih dalam penyelidikan terkait dengan kapasitasnya berada dirumah bandar narkotika tersebut.
Tidak ada komentar