x

Peran Ormas Sangat Strategis Sebagai Kekuatan Masyarakat

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Nov 2013 16:53 0 16 Redaksi

 

MATARAM – Pada bulan September lalu, Kemendagri baru saja mengadakan sosialisasi Undang-undang nomor 17 tahun 2013 Maka, pada hari Rabu (27/11) yang bertempat di aula lantai III Kantor Walikota Mataram, Drs. H. Bondan Wisnudjati, SH selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram memberikan pemaparan langsung kepada Ormas, LSM dan Organisasi nirlaba se-Kota Mataram.

“Mengingat pertumbuhan jumlah Ormas yang sangat besar dan peran strategis ormas sebagai kekuatan masyarakat, seringkali dimanfaatkan dan dijadikan alat/kepentingan pihak-pihak tertentu, maka disusunlah Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menggantikan Undang-undang nomor 8 tahun 1985 yang dirasa sudah tidak relevan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat dewasa ini”, jelas Bondan.

“Hal mendasar yang menjadi perbedaan undang-undang Nomor 17 tahun 2013 dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1985 adalah lebih terfokusnya penanganan ormas dari pusat hingga ke daerah. Bagi ormas yang berbadan hukum perijinannya ditangani langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, sedangkan yang tidak berbadan hukum perijinannya akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (bersakala nasional), Propinsi (yang berskala propinsi) dan Bupati/ Walikota (yang berskala daerah tingkat II”.

“Sedangkan Ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing, perijinannya akan ditangani langsung oleh Kementerian Luar Negeri”, ungkapnya.

Untuk hari kedua, yang akan dilaksanakan pada 27 november 2013, akan dilakukan pemaparan Permendagri nomor 36 tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi PenyelenggaraanPendidikan Politik dan akan mengundang para wakil dari Parpol dan caleg yang akan bertarung pada Pemilu mendatang.

(pun/humas)


 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x