x

Persoalan Guru Terpencil Dompu Komisi IV Pertanyakan Ke Dirjen Pendidikan Dasar

waktu baca 5 menit
Selasa, 31 Jan 2012 18:20 0 25 Redaksi

MATARAM, MataramNews – Terkait persoalan guru di Kabupaten Dompu, yang beberapa minggu lalu melaksanakan hearing dengan Komisi IV DPRD NTB yaitu adanya 237 guru dari 405 guru yang masuk pada kawasan daerah sangat terpencil di Kabupaten Dompu tidak terdata untuk memperoleh Tunjangan Daerah Terpencil (TDT). Termasuk, persoalan perolehan tunjangan sertifikasi bagi guru terpencil.

Komisi IV DPRD NTB pun langsung mencari tahu persoalan yang ada ke Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan RI. Ketua rombongan yang juga Ketua Komisi IV DPRD NTB Patompo Adnan menjelaskan, ada beberapa hal yang terjadi di NTB seperti di Kabupaten Dompu yaitu, adanya tunjangn guru terpencil yang tidak dicairkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) lantaran tidak adanya SK resmi dari Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan.

SK guru terpencil itu sendiri datang dari Dirjen Pendidikan Dasar. “SK-nya kata para guru yang sebelumnya hearing dengan kami turun 3 kali dari Dirjen Pendidikan Dasar. Belum lagi SK Provinsi dan Kabupaten, sehingga jumlahnya 5 SK. Ini bagaimana” beber Patompo Adnan dihadapan Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Bidang Tenaga Pendidikan Tagor dan Bidang Perencanaan Yudistira, Jumat (27/1) diruang rapat Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan di Jakarta.

Akibat banyaknya SK itu, lanjut Patompo Adnan terdapat 237 guru terpencil di Kabupaten Bima tidak mendapatkan tunjangan. “Sejauh mana kebenaran SK itu karena dari Provinsi tidak mengetehui SK itu. seperti apa penentuan dapatnya SK, bagaimana mekanisme SK itu diterbitkan dan bagaiamana untuk menentukan guru terpencil itu,” tanya Patompo Adnan seraya membeberkan bawha yang paling pelik yang terjadi di Kabupaten Dompu yaitu ada guru tertentu dapat sertifikasi dan dia juga sebagai guru terpencil. Namun, yang diberikan hanya tunjangan sertifikasinya saja, sementara tunjangan daerah terpencil tidak. “Bagaimana ini, sampai bisa terjadi,” katanya.

Hal yang sama dipertanyakan Sekretaris Komis IV DPRD NTB Endang Yuliati. Dia mempertanyakan bagaimana kriteria memperoleh tunjangan guru terpencil. Padahal, jumlah guru yang bertugas dikawasan terpencil sebanyak 4.000 orang. Namun, kuota yang diberikan Kementerian Pendidikan untuk NTB hanya 1.644 orang.
 
“Apa dasarnya SK diterbitkan karena  jumlah guru terpencil di NTB seharusnya semuanya dapat yaitu 4 ribu orang, tapi yang diberikan hanya 1.644 orang saja,” kata Endang Yuliati seraya menambahkan bahwa kalau pun tidak bisa merata 4 ribu orang, maka lebih baik tidak diberikan semua, biar adil karena kalau pemberiannya tidak merata berakibat pada kecemburuan sosial. “Jangan sampai ada yang dapat, ada yang tidak dapat. Ini yang membuat terjadinya kecemburuan sosial,” tegasnya.

Hal yang sama dikatakan Anggota Komisi IV DPRD NTB yang ikut dalam pertemuan tersebut yaitu TGH Husnuddu’at, Istiningsih, Sakduddin, Edy Mukhtar, TGH Hazmi Hamzar, Saepuddin Zohri, H Marinah Hary, H Mahsar dan Abdul Rahman Fajri.

Menanggapi hal itu, Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Bidang Tenaga Pendidikan Tagor menjelaskan bahwa kuota pertama untuk memperoleh tunjangan guru terpencil itu datang dari pusat, lalu disosisalisasikan ke Provinsi sebagai kuota Provinsi.

Selanjutnya, Provinsi akan mengalokasikan kuota yang ada ke masing-masing Kabupaten/kota berdasarkan kondisi geografis daerah terpencil. Mengenai usulan guru terpencil tentunya datang dari kabupaten/kota, misalnya si A diusulkan untuk mendapatkan tunjangan daerah terpencil, sedangkan si B tidak. Tapi, dari usulan itu belum tentu si A dikebulkan untuk mendapat tunjangan daerah terpencil karena semua harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan.

“Jadi, kami tidak buta dalam menetapkan karena kuota yang terbatas, maka kami tentukan secara detail. Dan kami serta Provinsi tidak pernah intervensi terkait hal itu karena nama bukan dari kami, tapi dari kabupaten/kota melalui provinsi,” kata Tagor.

Mengenai pengusulan ada yang ditetapkan dan ada yang tidak, lanjut Tagor semua berdasarkan Pedoman Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan yang sudah disosialisasikan hingga keseluruh provinsi di Indonesia, misalnya ketika diusulkan 100 guru, maka akan dilakukan verifikasi yaitu adanya proses pengajaran 24 jam dan memenuhi daerah terpencil atau tidak serta kriteria lain yang ada di pedoman.

Jika dari hasil verifikasi itu hanya 50 guru yang memenuhi kriteria, maka 50 guru itu yang mendapatkan SK. Kendati demikian, masih ada sisa 50 guru yang harus diisi. Untuk itulah, kabupaten/kota mengusulkan kembali nama guru yang lain yang sekiranya memenuhi kriteria.

Apabila, dalam waktu yang sudah ditentukan kabupaten/kota tidak cepat menyerahkan usulan yang baru, maka akan diambil dari usulan tahun sebelumnya. Sebaliknya, jika diusulan sebaliknya tidak memenuhi kriteria misalnya ada yang meninggal dunia atau pindah tugas, maka yang berhak memperoleh Provinsi lain. “Dari pada kosong, kita terpaksa serahkan ke daerah lain,” tegasnya.

Dia membeberkan bahwa pengelolaan anggaran langsung diserahkan ke Provinsi masing-masing, sehingga Provinsilah yang lebih tahu berapa jumlah SK yang harus dibayar. “Terbit SK,  langsung dibayar kerekning guru langsung, dan di pedoman jelas boleh terima dobel yaitu tunjangan terpencil dan sertifikasi, kecuali tunjangan profesi,” ujarnya.

Dia mengakui bahwa pihaknya bersama Kementerian Pendidikan tidak dapat mengalokasikan semua kuota yang diusulkan Provinsi. Untuk itulah, dibuat kebijakan skala prioritas. “Yang lebih tahu itu adalah kabupaten/kota karena unit analisis keterpencilan daerah,

sampai pada guru yang benar-benar tepat mendapatkannya itu kabupaten/kota,” kata Tagor seraya menambahkan, untuk kuota seluruh Indonesia pada tahun 2011 sebanyak 44 ribu, dan tahun 2012 sebanyak 55 ribu. Dari kuota tahun 2011 yang lalu dianggarkan dari APBN sebesar Rp1,3 triliun.

“Kami bahkan sering mengundang kabupaten/kota guna meneliti, dan mengecek kembali perolehan guru terpencil itu. Yang jelas, kami berpegangan pada buku pedoman yang bisa dicek di http://p2tkdikdas.kemendiknas.go.id,” bebernya.

Pada intinya, lanjut Tagor kriteria daerah terpencil itu tergatung dari Bupati/Walikota masing-masing, seperti salah satu contoh daerah Jogja yang mendapatkan guru terpencil, padahal Jogja tidak termasuk daerah terpencil. Namun, karena Bupati/Walikota peka terhadap pemodan yang ada, maka Kementerian Pendidikan mengganggarkan untuk beberapa daerah di Jogja.

Hal sama dikatakan Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan RI Bidang Perencanaan Yudistira. Dia menjelaskan, dasar pemberian tunjangan, tentunya ada surat usulan resmi dari Provinsi berdasarkan usulan kabupaten/kota, sete

lah itu barulah mendapat SK resmi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x