MN, LOTIM — Peserta JKN saat ini bisa bernafas lega dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan. Pasalnya, saat ini peserta JKN boleh mendapatkan pelayanan kesehatan diatas kelas BPJS yang di bayarkan setiap bulannya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lotim, Made Sukmayanti menjelaskan peserta JKN tidak boleh naik dua tingkat dasar hukum urun biaya UU No 40 Perpres No 82 tentang jaminan kesehatan. Urun biaya akan di kenakan untuk jenis pelayanan kesehatan dengan biaya tinggi seperti penyakit kronis.
Secara tekhnis, kata Sukmayanti, diatur oleh Permen Kesehatan. Biaya yang dikenakan berdasarkan proses kesepakatan pihak terkait saat ini sedang dalam proses kesepakatan.
“Urun biaya ini hanya dilakukan pada titik diagnosa yang berpotensi pada penyalahgunaan. Misalnya tindakan operasi jantung, sedang menyusun diagnosa, sedang diatur,” jelas Sukmayanti dalam jumpa persnya, Jumat (22/2/2019).
Pelaku kesehatan, lanjut dia, punya kewajiban untuk mendapatkan rincian pelayanann yang diterima. Yang kedua ada selisih biaya. “Ini untuk peserta yang meningkatkan pelayanan kesehatannya atas keinginan peserta itu sendiri. Ini juga dikecualikan bagi penerima bantuan iuran tdiak bisa naik kelas,” katanya.
Dijelaskan juga, untuk rawat inap boleh naik satu level atau satu kelas di atas kelas kartu BPJS yang dimiliki. Khusus untuk peningkatan antara kelas sesuai selisih.
“Yang berbeda diatas kelas satu kenaikannya minimal 75 persen dari biaya kelas awal,” ujarnya.
–(mn-08)