(MATARAM), MATARAMnews – Seorang yang diduga sebagai anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lombok Tengah, Tertangkapnya oknum tersebut, saat polisi melakukan penggerebekan. Tertangkapnya oknum tersebut saat bersama seorang rekannya dan didampingi oleh dua orang teman wanitanya yang berprofesi sebagai Patner Song (PS) disebuah tempat hiburan malam dibilangan kawasan wisata Senggigi Lobar.
Oknum yang berinisial LZ (43), warga Karang Daye, Penujak, Praya Barat, Loteng, dan rekannya berinisial LA (38) warga Mangkung, Praya Barat, Loteng, sementara itu dua wanita yang berprofesi sebagai Patner Song (PS) diketahui berinisial. AN (23) bertempat tinggal di Gang Arjuna 2 Batu Layar, Lobar dan RW (24) bertempat tinggal di BTN Grand Villey, senggigi, Lobar.
Penangkapan dilakukan disebuah rumah yang terletak dijalan Majapahit No 7 a, lingkungan Dasan Agung, Mataram pada Minggu (19/2), sekitar pukul 06.00 pagi. Namun, oknum anggota LSM tersebut pasca penangkapan terhadap dirinya langsung jatuh sakit dan harus mendapatkan perarawatan di sebuah Rumah Sakit di kawasan Kota Mataram.
Kapolres Mataram melalui Kasubag Humas, AKP Arif Yuswanto,membenarkan atas penangkapan empat orang yang diduga telah melakukan pesta narkoba.
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak Satuan Narkoba Polres Mataram, menerima laporan bahwa di TKP ada diduga pesta narkoba, kemudian hal tersebut ditindaklanjuti.
Ternyata ditempat tersebut ditemukan empat orang, dua laki dan dua perempuan, ditempat tersebut juga ditemukan barang bukti, berupa peralatan untuk konsumsi narkoba jenis sabu-sabu, kemudian mereka digelandang ke Polres Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tiga orang mengakui bahwa mereka baru selesai konsumsi sabu-sabu, sedangkan LZ belum diminta keterengannya karena sedang sakit,” Ucapnya ketika ditemui, Senin (20/2) pagi. Ditambahkannya, saat ini polisi masih menunggu hasil test urine terhadap para pelaku. Namun ketika ditanya, mengenai status LZ apakah benar menjadi anggota LSM. Pria berkumis tipis ini menjawab bahwa sampai saat ini belum diketahui.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 112, pasal 127 dan pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sementara itu terkait dengan status LZ, dari informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber membenarkan bahwa LZ ini merupakan anggota salah satu LSM yang berada di wilayah Lombok Tengah.
Tidak ada komentar