KLU – Salah satu sanksi yang diberikan oleh petugas Program Keluarga Harapan (PKH) bagi penerima adalah bila balita (anaknya) tak hadir melakukan penimbangan ke posyandu maka bagiannya akan dipotong 10 persen.
Demikian dikemukakan Firman Jaelani, S.Sos, petugas PKH Desa Akar-Akar Kecamatan Bayan, pada rapat koordinasi yang digelar Puskesmas Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, (31/12) di aula kantor camat Bayan. Hal senada juga diungkapkan koordinator PKH Kecamatan Bayan, Gedewati.
Menurutnya PKH juga ikut mengambil peran untuk meningkatkan kehadiran sasaran ke posyandu hingga 100 persen. Dan petugas kesehatan dan posyandu dalam menjalankan program ini ada ketentuan yang harus ditaati yang bila penerima PKH tidak hadir satu kali maka bagiannya akan dipotong 10 persen, dan bila dua kali dipotong 35 persen. “Nah kalau sampai tiga kali tidak hadir ke posyandu maka secara otomatis tidak akan diberikan bagiannya”, jelas Gedeati.
Terkait dengan pemotongan, lanjut Gedewati bukan dilakukan oleh pihak kecamatan ataupun kabupaten, akan tetapi pemotongan itu dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. “Makanya kami yang bertugas menangani program ini secara terus menerus melakukan survey lapangan setiap bulan terutama pada saat dilakukan posyandu, yang kemudian kami sampaikan ke pusat”, katanya.
Sementara camat Bayan, Sahti, MPd, mengatakan, pelayanan dibidang kesehatan cukup meningkat sehingga ada lima desa yang diver’S nya 100 persen. Sementara empat desa lainnya belum mencapai target.
Dikatakan, di Kecamatan Bayan belum ditemukan penyakit luar biasa atau bencana yang menyerang banyak orang dan ini patut kita syukuri bersama. “Selain program tersebut ada juga program Puskesmas Bayan yatu desa siaga aktif dan buang air sembarangan nol”, jelasnya.
Sementara Kepala Puskesmas Kecamatan Bayan, H. Husnul Ahadi mengaku, bahwa program Puskesmas yang sudah berhasil adalah program saying ibu dan anak, jambanisasi dan peningkatan diver S. Bagi penerima PKH yang anaknya masih balita diminta untuk tetap hadir pada saat posyandu supaya sasaran dapat 100 persen, dan kartu PKH dapat dijadikan sebagai pengganti kartu Jamkesmas bagi warga yang tdak memperoleh Jamkesmas.
(Ari)
Tidak ada komentar