x

PMII Pertanyakan Jokowi Memperpanjang Izin Freeport

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Jan 2015 17:51 0 23 Redaksi

JAKARTA, MATARAMNEWS.com — Kehadiran negara yang diwakili Kementerian ESDM, Sudirman Said hanyalah “gertakan sambal” kepada Freeport terkait Menteri ESDM mengancam membekukan izin pertambangan Freeport jika tidak serius membangun smelter yang jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2015.

“UU Minerba yang dikuatkan dengan amandemen MoU, menegasi itikad yang tidak baik oleh Freeport kepada Pemerintah Indonesia. Batas akhir pembangunan smelter pada tanggal 24 Januari 2015 lalu, ternyata tidak mengalami kemajuan pembangunan apapun dalam pembangunan smelter yang telah disetujui bersama dalam Amandemen MoU Freeport dengan Indonesia”, terang LR  Zulkarnain, Ketua Bidang Kajian Energi dan Sumberdaya Mineral PB PMII, kemarin.

Alih alih membekukan izin pertambangan, kata dia, apa yang dilakukan Pemerintahan Jokowi melalui Sudirman Said, malah memperpanjang masa negosiasi selama 6 bulan kedepan. “Kami mempertanyakan perpanjangan masa negosiasi, yang seharusnya dibekukan saja oleh Pemerintah”, katanya.

“Jokowi seharusnya patuh terhadap Pasal 33 UUD sebagai amanah negaranya, bukan malah tunduk kepada keinginan asing, jangan sampai negara besar seperti Indonesia, malah tunduk kepada korporasi Asing, utamanya Amerika”, imbuhnya.

Menurut dia, UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba adalah wujud keseriusan negara menterjemahkan pasal tersebut , salah satunya mineral mentah harus diproses didalam negeri, “kami khawatir yang dibawa keluar tidak hanya emasnya, tapi juga mineral yang lain, who know?”, ujar dia.

Lanjut Zulkarnain, negara tidak boleh setengah hati menjalankan amanah undang undang, perpanjangan negosiasi dengan dalih mensejahterakan masyarakat Papua, mempekerjakan 20 ribu karyawan asli Putra Daerah, divestasi saham, pembayaran royalti, sampai diberikan batas waktu (lagi) untuk pembangunan smelter, tidak berarti negara manut begitu saja dengan Freeport. “Jika Freeport melanggar lagi, sangsi tegas dan hukumnya apa?”, tanya dia.

Kontrak karya yang telah berjalan sejak pemerintahan Orde Baru, sampai Pemerintahan SBY kemarin, menurut dia, Freeport telah banyak mengeruk perut bumi Indonesia, dengan kontrak sampai tahun 2021, sudah saatnya Negara menghentikan masa kontraknya, tidak boleh diperpanjang lagi.

Laporan : Imam
Editor : Agus SP

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x