x

PNS Dilarang Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Agu 2012 18:09 0 17 Redaksi

Mataram, MATARAMnews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melarang jajaranya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran nanti. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Fasilitas dinas itu untuk kebutuhan dinas selain dari itu tidak boleh karena memang sudah ada ketentuan yang melarang untuk menggunakan fasilitas kedinasan tersebut diluar tugas dan keperluan operasional,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Muhammad Nur, Rabu (08/8/2012).

Lebih lanjut, Sekda NTB mengatakan bagi PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, menurutnya mobil dinas merupakan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan dan tugas untuk melayani masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.

Untuk itu, Sekda meminta dan menghimbau para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) serta pimpinan kota dan kabupaten untuk memberikan contoh yang baik kepada jajarannya. Selain itu, ia juga meminta peran aktif warga untuk memantau mobil dinas berplat merah di jalur mudik. Jika ada mobil tersebut melintas di jalur mudik, pihaknya meminta segera melaporkan kepada Pemprov NTB untuk ditindaklanjutinya.

“Saya menghimbau agar penyelenggaraan pemerintah sekarang tidak lagi hanya diklaim oleh sekelompok orang dan birokrasi saja tetapi sungguh-sungguh dibawah pengawasan dan pantauan dari seluruh komponen masyarakat. Oleh karenanya penggunaan fasilitas kedinasan hendaknya dilakukan sesuai porporsional dan kaidah normatifnya tetapi kalau ada kepentingan lain yang mendesak harus ada kooordinasi dari pejabat yang berwenang.

Sebab, pemerintahan akan di respon baik oleh masyarakat kalau dalam penyelengaraan pemerintahan itu mendengar respon itu secara profesional,”tegas Nur.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x