x

Polemik Tunjangan Guru Terpencil Dompu 22 Guru Gunakan Data Tahun 2010

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Feb 2012 17:19 0 26 Redaksi

MATARAM, MATARAMnews – Polemik guru yang muncul akhir-akhir ini di Kabupaten Dompu ternyata berawal dari 22 orang guru yang mendapat tunjangan daerah terpencil yang pendataannya justru diambil oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) pada tahun 2010 lalu.

Padahal, data tersebut sudah tidak berlaku lagi di Kabupaten Dompu karena berlandaskan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Dompu tertanggal 21 Mei 2011 tentang beberapa sekolah yang gurunya sudah tidak layak lagi menerima tunjangan daerah terpencil. Ketidaklayakan tersebut yaitu ada guru yang sudah meninggal dunia, pensiun, pindah tugas kedaerah lain dan tidak lagi bertugas didaerah terpencil.

Sementara, SK Kemendiknas muncul pada tanggal 22 Oktober 2011 Nomor 0319.2305/C5.6/KH/SK/2011 yang menetapkan 22 orang guru yang notabene itu tidak masuk pada usulan Pemerintah Kabupaten Dompu. Dari persoaloan itulah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dompu H Muh Alexcander menegaskan bahwa polemik guru yang terjadi di Kabupaten Dompu sebenarnya datang dari Pemerintah Pusat karena memang ada kelebihan dana diluar kuota untuk Kabupaten Dompu sebanyak 135 orang guru, sebanyak 22 guru. Sehingga, totalnya 157 guru.

“Jadi, yang 22 orang itu kelebihan dana dari pusat, sehingga kita dikasi tambahan kuota 22 orang. Tapi, sayangnya menggunakan data tahun 2010,” kata Muh Alexcander kepada wartawan, beberapa waktu lalu usai melaksanakan pertemuan dengan Komisi IV DPRD NTB bersama Kadis Dikpora NTB H Lalu Muh Syafi’i. Hal itulah, menurut Muh Alexcander menjadi masalah yang dibawa beberapa guru dan LSM beberapa waktu lalu ke Komisi IV DPRD NTB. “Polemik ini terjadi karena pusat, ada nama-nama yang kita tidak diusulkan justru muncul, dan itu ternyata data tahun 2010,” tandas Muh Alexcander seraya menambahkan bahwa dari 22 guru itulah kemudian tunjangan terpencilnya distop, dan tidak lagi diusulkan untuk memperoleh tunjangan terpencil ditahun 2011.

Disinggung MataramNews, mengapa pusat menggunakan data tahun 2010 karena pusat menilai Kabupaten Dompu lambat mengusulkan nama-nama guru sesuai batas waktu yang sudah ditentukan. Muh Alexcander justru menepis keterlambatan pengusulan nama-nama guru yang berhak memperoleh tunjangan guru terpencil. “Kami tidak pernah terlambat mengusulkan nama-nama guru, terbukti SK Bupati Dompu tanggal 21 Mei, sedangkan batas akhir di pusat tertanggal 31 Oktober berdasarkan SK Kemendiknas,” jelasnya.

Intinya, lanjut Muh Alexcander yang bermasalah ini adalah 22 guru. “Yang ribut ini guru-guru yang ada di Desa Tolokalo Kecamatan Kempo Dompu. Padahal, mereka data tahun 2010, dan tidak terbackup SK Bupati,” tegasnya. Selain itu, pihaknya juga menyinggung turunnya jumlah kuota guru yang mendapatkan tunjangan daerah terpencil di Kabupaten Dompu dikarenakan perkembangan ekonomi dan infrastruktur yang maju. Untuk tahun 2008 lalu kuota yang diberikan Kemendiknas sebanyak 161 guru, tahun 2009 sebanyak 379 guru, 2010 sebanyak 279 dan tahun 2011 sebanyak 135 guru.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Bidang Tenaga Pendidikan Tagor menjelaskan bahwa, mengenai pengusulan ada yang ditetapkan dan ada yang tidak, itu semua berdasarkan Pedoman Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan yang sudah disosialisasikan hingga keseluruh provinsi di Indonesia, misalnya ketika diusulkan 100 guru, maka akan dilakukan verifikasi seperti penilaian proses pengajaran 24 jam dan memenuhi daerah terpencil atau tidak serta kriteria lain yang ada di pedoman.

Jika dari hasil verifikasi itu hanya 50 guru yang memenuhi kriteria, maka 50 guru itu yang mendapatkan SK Kemendiknas. Kendati demikian, masih ada sisa 50 guru yang harus diisi. Untuk itulah, kabupaten harus mengusulkan kembali nama guru yang lain yang sekiranya memenuhi kriteria. Apabila, dalam waktu yang sudah ditentukan kabupaten tidak cepat menyerahkan usulan yang baru, maka akan diambil dari usulan tahun sebelumnya. Sebaliknya, jika diusulan itu tidak memenuhi kriteria misalnya ada yang meninggal dunia atau pindah tugas, maka yang berhak memperoleh Provinsi lain. “Dari pada kosong, kita terpaksa masukkan data tahun sebelumnya atau kalau tidak kita serahkan ke daerah lain,” tegasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x