x

Polisi Bekuk Dua Orang Pelajar Pembobol Rumah Kosong

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Jun 2013 14:41 0 21 Redaksi

MATARAM – Dua orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di kota Mataram diringkus polisi karena terlibat dalam kasus pencurian. Dua pelajar yang masih duduk dikelas dua tersebut masing-masing JS (18) warga Gerung Butun Sweta dan MNt (19) Warga Jempong Barat, Kecamatan Ampenan. MMt juga diketahui merupakan residivis kambuhan yang telah dua kali keluar masuk penjara.

Keduanya berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Cakranegara pada Senin (10/6/13) kemarin dirumah mereka, setelah sekian kali beraksi melakukan pembobolan rumah kosong yang ditinggal kerja pemiliknya.

Selain kedua pelajar tersebut, polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial AS (17) warga Gerung Butun Sweta. AS merupakan rekan dari kedua pelaku, bahkan mereka telah menjalankan aksinya di 17 lokasi.

Dari tangan mereka berhasil diamankan beberapa barang bukti diantarannya, 3 unit TV LCD, 1 unit TV biasa, 3 Laptop, 2 kamera dan 3 sajam. Sejumlah barang bukti yang diamankan ini merupakan sebagian barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan, karena sebagiannya sudah dijual dengan harga yang bervariasi.

Adapun modus yang digunakan ketiga pelaku yang sudah beraksi sejak akhir tahun kemarin yaitu, mereka menyisir komplek perumahan dan memantau kondisi rumah-rumah mana saja yang ditingal oleh penghuninya. Bahkan saat beraksi para pelaku ini mempunyai peran masing-masing, mulai sebagai eksekutor dan yang berjaga untuk melihat kondisi diluar rumah. Kemudian hasil kejahatan yang diperoleh dibagi-bagi dan digunakan untuk poya-poya dan membeli kebutuhan sehari-hari.

Sebagaimana diungkap salah seorang pelaku yaitu, AS menyebutkan bahwa barang bukti dijual dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga 1,5 juta. Untuk TV dihargakan sebesar Rp 1,5 juta sedangkan Laptop seharga Rp 1 juta.

“hasilnya kita gunakan untuk main-main ke Cape di Senggigi,” katanya sambil tertunduk, ketika ditemui Kamis (13/6/13) pagi.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Arif Hidayat mengatakan bahwa penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dan informasih dari masyarakat.

“Mereka mengakui telah beraksi di 14 TKP di wilayah Cakra,” katanya. Menurutnya, dari 14 TKP yang diakui oleh para pelaku, dua TKP sudah siap untuk diproses karena sudah ada Barang Bukti (BB) dan Laporan Polisinya.

Diakui pula oleh mantan Kapolsek Tanjung KLU ini bahwa dua diantara pelaku berstatus pelajar dan satu diantaranya merupakan resedivis. Akibat perbuatannya kini ketiga pelaku meringkuk dibalik jeruji besi untuk menunggu proses hukum lebih lanjut, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

(joko)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x