Mataram, MATARAMnews – Polisi tindaklanjuti laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ajudan Walikota Mataram. Laporan korban tersebut akan diproses dan jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka prosesnya akan terus berjalan sesuai dengan prosedur.
Kapolres Mataram AKBP Kurnianto Purwoko, mengatakan bahwa laporan tersebut tetap akan diproses. “Jika nanti ditemukan perbuatan melawan hukum akan diproses,”katanya dengan singkat ketika ditemui, Sabtu pagi.
Menurutnya,saat ini laporan tersebut sedang dalam penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi-saksi. Sementara itu kasus dugaan penganiayaan dilaporkan oleh salah satu kader HMI bernama Tasrif, pada Kamis lalu (20/4).
Ajudan H Ahyar Abduh itu dilaporkan dengan nomor: LP/K/354/IV/2012/SPK atas tuduhan telah menanduk Tasrif di ruang tunggu Walikota Mataram, Kamis siang. Akibat tandukan ajudan itu membuat pelapor mengalami luka robek dibagian bibir.
Peristiwa yang berujung ke ranah hukum itu berawal ketika korban mendatangi kantor walikota, menemani rekannya untuk bertemu dengan Walikota Mataram. Sayangnya, jam bertamu sudah habis dan Walikota sedang istrahat, sehingga tidak bisa diganggu.
Korban bersama saksi meminta bantuan sang ajudan agar bisa memfasilitasinya. Namun, ajudan tersebut tidak bisa memenuhinya, dengan alasan Walikota sedang istrahat. Korban kembali meminta pertimbangan pada Ajudan supaya mereka dipersilakah masuk dan bertemu dengan orang nomor satu di Kota Mataram. Tapi, permintaan mereka ditolak dengan alasan yang sama.
Adu mulut tidak bisa terelakan lagi. Mahasiswa tetap ngotot bertemu dengan Walikota karena ada urusan penting. Namun keinginan mereka lagi-lagi tidak bisa dipenuhi. Pasalnya, jam berkunjung mereka bertepatan dengan jam istrahat.
Ketegangan itu akhirnya berujung pada kontak fisik.
Tidak ada komentar