Mataram, MATARAMnews – Pencurian sepeda motor kerap terjadi di Kota Mataram, kali ini Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Pelaku itu berinisial Ms (19) warga Dasan Penyalu Desa Rambitan, Lombok Tengah.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Supra Fit No Pol DR 6795 DM. Kapolres Mataram melalui Kasubag Humas, AKP Arif Yuswanto, mengatakan bahwa pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 30 Desember 2011, TKP Pasar Selak Mandalika dengan korban atas nama Adnan (45) warga Lingsar Lobar.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara, dijalan Mandalika Desa Penujak Loteng, pada Rabu (1/2/2012) pukul 17.00 Wita. Modus yang digunakan pelaku saat beraksi dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T. Atas perbuatannya kini pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi, dan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan empat tahun penjara.
Tidak ada komentar