(TANJUNG), MATARAMNews – Komunitas masyarakat suatu wilayah memiliki pakem adat berbeda dengan masyarakat wilayah lain dalam memaknai sesuatu yang berhubungan dengan siklus kehidupan. Dalam kaitan ini pepatah Sasak “ lain setuk lain jajak – lain gubug lain adat-istiadat”, menemukan artikulasinya. Sebab komunitas masyarakat dayan gunung mempunyai pluralitas istilah dalam mengartikulasikan sesuatu antar wilayah satu dengan wilayah lainnya.
Begitupun prosesnya juga beragam. Seperti pada “proses pernikahan”, antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya punya proses yang berbeda meski secara hukum agama sama. Perbedaan proses itu tampak sekali di komunitas masyarakat adat Bayan Asli.
Di komunitas masyarakat adat setempat, prosesi pernikahan seseorang punya rangkaian cukup panjang dan membutuhkan waktu yang cukup panjang pula. Salah satu rangkaian proses perkawinan yang masih kental dan dijunjung tinggi hingga kini adalah MEROSOK – menggosok gigi kedua calon mempelai.
Prosesnya, sebelum pengucapan ijab kabul kedua calon mempelai terlebih dahulu digosok giginya dengan asah gerinda – alat khusus yang digunakan oleh tokoh adat setempat untuk meratakan gigi kedua calon mempelai. Tujuannya, agar setelah menikah gigi calon mempelai tidak lagi tumbuh, membersihkan kotoran gigi, dan meratakan gigi supaya tampak rata dan berseri sebelum mereka memasuki tahap ijab kabul. Karena pada proses ijab kabul, kedua pengantin harus suci, baik jasmani maupun rohani.
Menurut penuturan salah seorang warga Bayan yang tidak mau diberitakan namanya, mengungkapkan, merosok merupakan tradisi khas prosesi pernikahan pada masyarakat adat setempat, dimana tradisi tersebut diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang mereka terdahulu yang harus dipertahankan dan dipelihara.
Sedangkan di sisi lain, jika mengacu pada hukum agama, sambungnya, merosok sesungguhnya melanggar hukum agama berkaitan dengan munakahat. Pasalnya, tak ada satupun dalil dalam Alqur’an maupun Hadist Nabi yang menjelaskan adanya rukun pernikahan yang berhubungan dengan tradisi tersebut.
Disamping itu, ijma dan qiyas pun tak ada yang menerangkan rukun pernikahan seperti merosok dalam adat bayan asli. Merosok dianggap salah satu rukun nikah yang harus dijalankan dalam setiap penyelenggaraan perkawinan di masyarakat adat setempat.
Dengan begitu, proses pernikahan masyarakat adat bayan asli memang unik dibanding proses dan tradisi perkawinan masyarakat di tempat lain di Lombok Utara. Keunikan lain akan ditemukan dalam proses pengambilan ijab kabul yang dilakukan dengan dua cara, yaitu cara agama dan cara adat.
Pengambilan ijab kabul cara agama dilakukan di masjid dan dipandu oleh tokoh agama. Prosesnya sama dengan msyarakat di wilayah lain. Kemudian, ijab kabul cara adat dilakukan di atas Berugak dan dikelilingi oleh kerumunan banyak orang. Prosesnya, setelah mempelai turun dari ijab kabul di masjid, kedua mempelai berkejar-kejaran mengelilingi berugak tempat akan dilangsungkan ijab kabul sebanyak tiga kali putaran.
Setelah berkejar-kejaran kemudian kedua mempelai naik ke atas berugak untuk mengambil ijab kabul. Pengambilan ijab kabulnya dipandu oleh tokoh adat. Inilah salah satu keunikan cara menikah di masyarakat adat Bayan Asli (masyarakat suku sasak, secara umum).
Pelajaran berharga yang bisa dipetik dari proses perkawinan pada masyarakat adat bayan adalah setiap orang harus menghargai kebiasaan-kebiasaat adat yang dimiliki komunitas tertentu, meski termasuk hal langka atau tak biasanya ada di komunitas masyarakat lain. Sebagai kekayaan budaya dan nilai-nilai kearifan lokal, patut dihargai dan dihormati.
Tidak ada komentar