MATARAM – PT.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, secara resmi mengadakan kesepakatan bersama didalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (DATUN). Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan MoU oleh Direktur Utama (Dirut) PT. BPD NTB, H. Komari Subakir dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nofarida SH, bertempat di salah satu hotel berbintang di Mataram, pada Selasa (26/2/13) siang.
Kerjasama yang dibangun oleh kedua pihak ini terkait dengan pelayanan dibidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara, dimana pada tahun 2010 MoU serupa pernah dilakukan dan masa berlakunya telah berakhir, saat ini penandatangan MoU tersebut sebagai bentuk perpanjangan.
Dalam MoU tersebut pihak Kejaksaan akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili kepentingan dari pihak Bank NTB khusus didalam bidang perdata dan TUN.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nofarida SH mengatakan bahwa MoU tersebut berkaitan dengan bidang hukum dan TUN meliputi bidang pelayanan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum termasuk didalamnya pelayanan dan penegakan hukum.
Nofarida juga menegaskan bahwa kerjasama tersebut adalah khusus dibidang perdata dan TUN dalam pengertiannya hanya menyangkut kasus perdata dan TUN, dimana pihak Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili bank NTB didalam maupun diluar pengadilan.
Disamping itu, tujuan kerjasama tersebut yang utama adalah menyelematkan keuangan dan memulihkan keuangan negara, terutama dalam hal pengembalian pinjaman atau kredit macet. Namun sekali lagi tegas Nofarida, jika menjurus pada tindak pidana korupsi pihak Kejati tidak bisa memberikan bantuan hukum.
Sementara itu, Dirut PT.BPD NTB, Komari Subakir mengatakan, penandatanganan Kerjasama MoU yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTB adalah merupakan kelanjutan dari kerjasama yang dilakukan oleh Asosiasi Bank Pembangunan Daerah dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara RI tahun 2010.
“Jatuh tempo dan kemudian ditindaklanjuti, minta pendapat hukum dan tindakan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara,” ucapnya.
Selain itu, Komari juga berkomitmen untuk mengoperasikan bank NTB ini sesuai dengan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) atau Tatakelola perusahaan yang baik. “Kami komit untuk itu, kalau itu dilaksanakan penuh sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, maka kita jauh dari korupsi,” paparnya.
“ini bagian dari tata kelolah yang baik, kami akan operasikan bank ini sesuai dengan tata kelola yang baik,” terangnya.
Tidak itu saja, MoU kerjasama bantuan hukum antara Bank NTB dengan Kejati dipandang sangatlah penting artinya bagi Bank NTB, sebagai bank daerah yang terus meningkatkan kinerja pelayanannya untuk kemajuan daerah.
(Joko)
Tidak ada komentar