MATARAM, MataramNews – Pungutan terhadap wali murid ternyata masih ada walapun hal tersebut telah dilarang oleh pemerintah. Hal inilah yang membuat belasan wali murid SDN 37 Ampenan, mendatangi sekolah dimana tempat anak-anak mereka belajar.
{xtypo_info} Foto: by Google . SD 37 Ampenan {/xtypo_info}
Wali Murid menolak adanya pungutan yang berbentuk sumbangan pendidikan sebesar Rp 40 ribu yang dimotori oleh pihak Komite Sekolah. Para wali murid kecewa pada pihak komite karena sumbangan pendidikan yang diminta oleh pihak komite tersebut dengan alasan bahwa sebelumnya tidak pernah dibicarakan, jika ada pembicaraan atau rapat itupun hanya dihadiri oleh sebagian kecil wali murid.
Terkait hal tersebut diakui pula oleh pihak Komite sekolah, dimana pada saat rapat tersebut hanya dihadiri oleh sebagian wali murid. “Kita sudah bicarakan namun yang hadir saat itu hanya 70 orang wali Murid saja, “Ucap Sekretaris Komite sekolah, Ir Sigit S Riyadi.
Pada kesempatan tersebut belasan wali murid ini ditemui oleh Kepala Sekolah SDN 37 Ampenan didampingi oleh Sekretaris Komite, Ir Sigit S Riyadi. Pada kesempatan tersebut wali murid juga mengingatkan bahwa pemungutan sumbangan dari wali murid harus punya landasan hukum yang kuat.
Sementara itu Kepala Sekolah SDN 37 Ampenan, Busyaeri,SPd, menjelaskan bahwa sumbangan Rp 40 ribu tersebut diperuntukan untuk membiayai transportasi guru les, biaya Satpam dan bak sampah serta pembangunan WC.
Diakui pula olehnya bahwa untuk membangun fasilitas fisik dilarang menggunakan dana BOS. “Dana BOS tidak boleh untuk pembangunan fisik tetapi diperuntukkan kegiatan operasional sekolah, “Ucapnya. Dari pertemuan tersebut dihasilkan kesepakatan bahwa sumbangan pendidikan sebesar Rp 40 ribu yang dibebankan kepada wali murid yang rencananya sudah mulai dibayar pada bulan Desember ini hingga Desember 2012 mendatang akhirnya dibatalkan.
Tidak ada komentar