Mataram, MATARAMnews – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat akhirnya melayangkan teguran tertulis kepada dua radio di Sumbawa Besar karena terbukti menyiarkan lagu dangdut bermasalah berjudul Satu Jam Saja dinyanyikan artis Saskia yang dilarang penyiarannya di lembaga penyiaran radio dan TV di Nusa Tenggara Barat. “Kami sudah layangkan teguran tertulis,”kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram, Rabu (14/11/2012).
Menurut Sukri, KPID NTB melayangkan teguran tertulis kepada satu radio swasta yakni Radio Rasesa FM Sumbawa Besar dan satu radio publik lokal RSPD Sumbawa Besar. Teguran diberikan setelah mencermati aduan pendengar di Sumbawa Besar dan juga setelah melakukan klarifikasi dengan manajemen kedua radio terkait.” Kita sudah mengklarifikasi penanggungjawab siaran kedua radio tersebut mereka mengakui kekeliruannya,”jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Lagu dangdut berjudul satu jam saja yang dinyanyikan artis Saskia merupakan salah satu dari 10 lagu dangdut berlirik tidak pantas/tak mendidik yang dilarang penyiarannya di Radio dan TV oleh KPID Nusa Tenggara Barat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yakni Pasal 36 ayat 5 dan ayat 6 yang menegaskan agar isi siaran dilarang menonjolkan hal-hal yang bermuatan cabul, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama dan martabat manusia Indonesia. Materi lagu tersebut juga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) tahun 2012 yakni Pasal 9 (penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan), Pasal 15 (perlindungan anak-anak dan remaja) dan pasal 36 (Penggolongan program siaran). “Kita memutuskan memberikan peringatan tertulis pertama untuk memberikan kesempatan kepada manajemen radio tersebut melakukan evaluasi internal agar lagu dangdut dengan lirik bermasalah tidak disiarkan kembali,”sambung Sukri seraya menambahkan KPID NTB akan terus melakukan pemantauan atas penayangan program. “Bila masih ditemukan kembali penyiaran lagu tersebut, KPID NTB tentu akan menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat lagi,” imbuhnya.
Tidak ada komentar