x

Rakom Sebagai Salah Satu Saluran Informasi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 1 Sep 2012 12:28 0 12 Redaksi

Mataram, MATARAMnews – Kiprah dan peran radio komunitas dalam dunia penyiaran sudah cukup lama dan banyak memberikan kontribusi dalam membangun komunitas melalui pengelolaan informasi, pendidikan dan hiburan. Namun demikian peran yang strategis ini masih belum mendapatkan posisi yang kuat dalam sistem penyiaran kita, bahkan kalau melihat proses perijinan, sepertinya telah terjadi pengabaian terhadap rakom oleh penyelenggara Negara.

Lahirnya Radio Komunitas sebagai salah satu saluran informasi, ruang ekspresi dan sekaligus media konsolidasi berbagai gagasan, cita-cita di tengah tengah komunitas semakin eksis sejak diberlakukannya UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta dijamin dalam Konstitusi kita.

UUD 1945 Pasal 28f secara tegas menyatakan, setiap orang yang menjadi warga negara indonesia berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang ada.

Ketua Jaringan Radio Komunitas (JRK) provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. Rasidi mengatakan, saat ini setidaknya ada berbagai agenda dalam mendorong eksistensi penyiaran Radio komunitas yakni :

Pertama Advokasi untuk radio komunitas. Mengupayakan demokratisasi penyiaran Indonesia belum selesai dengan pengakuan terhadap keberadaan Rakom sebagai salah satu radio penyiaran, sebagaimana dinyatakan dalam UU 32 Tahun 2002 ttg Penyiaran. Regulasi ttg Rakom yang membatasi ttg jangkauan siar, alokasi frekuensi, alternatif dukungan sumber dana. Selain itu prosedur perizinan yg disusun oleh Pemerintah meskipun telah melalui proses konsultasi pada beberapa Rakom masih belum mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan. Bahkan ijin radio komunitas yang sudah mengurus ijin dari tahun 2005 sampai saat ini belum ada kepastiannya.

Kedua Penguatan dan Pengembangan Jaringan. Jaringan Radio komunitas ditingkat wilayah menjadi ruang bersama Rakom untuk mengkonsolidasikan diri, mengembangkan kapasitas memperjuangkan kepentingan Rakom, belum sepenuhnya menjadi organisasi yang efektif dan efisien dan berkelanjutan.

Ketiga Peningkatan kapasitas. Lemahnya kapasitas Rakom dalam mendorong terjadinya tranformasi dilingkungannya tidak hanya berbagai kecakapan dalam penyelenggaraan penyiarannya namun juga meliputi kecakapan dalam mengorganisasikan, serta menyuarakan dan mendialogkannya. Dalam hal ini regulasi yang ada telah menciptakan pelemahan radio komunitas.

Berdasarkan hal hal tersebut, lanjut Rasidi yang juga Direktur Rakom Bragi FM Kodya Mataram maka Jaringan Radio Komunitas Wilayah Nusa Tenggara Barat memandang perlu melakukan dan menindaklanjuti dengan Rapat Kerja untuk Menyusun Rencana Kerja JRK Wilayah 2012-2014 yang bisa menjawab bagaiman proses perijinan radio komunitas, pengutan kelembagaan JRK, peningkatan kapasitas radio komunitas dll Menyusun Mekanisme kerja organisasi JRK Wilayah, mekanisme koordinasi sehingga dapat menjalankan program secara optimal dan melayani anggotanya.

Pelaksanaan rapat kerja diselenggarakan pada hari minggu 2 September 2012 di Aula Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Lombok Barat Jln. TGH Lopan Labuapi Lombok Barat, yang akan dihadiri oleh 30 pengurus Rakom se NTB, dengan menghadirkan nara sumber dari KPID NTB dan dari Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x