MATARAM, MataramNews – Seorang preman kampung harus berurusan dengan polisi karena kedapatan masuk rumah tetangganya tanpa ijin. Preman yang diketahui berinisial Mh (42) warga Lingkungan Bangsal RT 2 Tanjung Karang Sekarbela tersebut ditangkap karena kerpergok ketika melakukan aksi merampok dirumah korban atas nama Maryam, tetangganya sendiri, Pada Senin (9/1) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Sesaat setelah tertangkap pelaku kemudian diserahkan kepolisi. Kapolres Mataram melalui Kapolsek Ampenan, Kompol Bunawar,SH, mengatakan bahwa pelakunya diamankan oleh korban dibantu oleh keluarganya ketika pelaku sedang beraksi.
“Pelaku saat mau ditangkap oleh korban sempat melawan dengan cara menyikut hingga korban terjatuh. “Ucapnya ketika ditemui Sabtu (14/1) pagi.
Menurutnya, saat itulah korban langsung berteriak dan meminta tolong, kelaurga korban yang mendengar langsung berdatangan kerumah korban dan meringkus pelaku.
Adapun modus pelaku ketika beraksi yaitu masuk dengan memanjat tembok belakang lalu masuk kedalam rumah hingga kekamar korban dengan cara mengendap-endap sambil membawa senjata tajam namun belum berhasil, aksinya sudah terlebih dahulu diketahui.
Pelaku sempat mengancam korban dengan menggunakan pisau untuk tidak ribut (berteriak) kemudian langsung menggambil HP korban. Pelaku juga. Menurut Bunawar, sering meresahkan warga masyarakat yang berkunjung kepantai dekat tempat tinggalnya. “Bebarapa waktu lalu sempat diamankan dalam kasus pemalakan,” Paparnya.
Atas perbuatannya kini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Ampenan dan dijerat dengan pasal 365 Jo 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara itu dari tangannya berhasil di sita barang bukti berupa, satu sajam, Hp dan korek api.
Tidak ada komentar