x

Reka Ulang Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Berjalan Tanpa Dihadiri Korban

waktu baca 2 menit
Minggu, 15 Apr 2012 12:35 0 23 Redaksi

Mataram, MATARAMnews – Polisi gelar rekonstruksi (reka ulang) kasus dugaan pemerkosaan yang diduga telah dilakukan oleh enam orang pemuda, Jumat (13/4/2012) sore. Keenam tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk dikelas dua sekolah menengah atas tersebut dihadirkan langsung dalam rekonstruksi (reka ulang).

Namun dalam reka ulang yang digelar di TKP terjadinya dugaan pemerkosaan yaitu di eks kantor Golkar Lombok Barat yang terletak dijalan Sriwijaya, Mataram ini tidak dihadiri langsung oleh korbannya.

Dalam reka ulang ini ada sekitar 51 adengan yang diperagakan oleh ke enam tersangka ini. Dari hasil pantauan di TKP bahwa dalam reka ulang berdasarkan keterangan yang diberikan oleh korban pada penyidik UPPA (unit perlindungan perempuan dan anak) Polres Mataram, bahwa aksi yang dilakukan oleh keenam tersangka ini berawal didalam kamar sebelah timur bagunan kosong tersebut, setelah itu, korban sempat dibawa menuju kamar mandi oleh tersangka berinisial Bd yang juga pacar korban.

Sekembalinya dari kamar mandi, kemudian korban kembali kekamar dimana teman-teman Bd telah menunggu dan setelah beberapa adegan berlalu kemudian aksi dugaan perbuatan tidak senonoh terjadi.

Dalam rekonstruksi yang dimulai pukul 15.30 wita berakhir sekitar pukul 17.30 wita, keenam tersangka ini didampingi oleh penasehat hukumnya, Miftahurahman SH, dipimpin oleh Kanit PPA, Iptu Agusni, selain itu juga disaksikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Hademan, SH serta orang tua salah satu tersangka.

Kepala Lingkungan Punia Saba, Agus mengatakan, bahwa ia mengetahui kejadian yang terjadinya di wilayahnya tersebut melalui pemberitaan media massa.
Dan setelah itu sempat mengecek tempat tersebut.”Saya juga heran kenapa peristiwa ini terjadi padahal kakek Bd tinggal dibelakang gedung tersebut,” katanya ketika ditemui di TKP.

Dihubungi terpisah Kapolres Mataram melalui Kasubag Humas, AKP Arif Yuswanto, membenarkan adanya reka ulang dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Menurutnya reka ulang ini dilaksanakan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x