MATARAM – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mataram berhasil amankan 4428 ponsel berbagai jenis dan merk yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang diperkirakan senilai Rp20 Milyar. Ke 4428 ponsel tersebut berhasil diamankan saat sedang akan dimasukkan kedalam mobil jenis mini bus dengan Nopol B 1533 BFN disekitar Mataram Mall, pada Senin (11/2/13) kemarin sekitar pukul 21.00 wita.
Sedianya, ponsel-ponsel jenis Blackberry dan I Phone yang tidak dilengkapi dengan kardus dan asesoris lainnya seperti carger dan buku petunjuk pemakaian serta kartu garansi tersebut akan dibawa ke Jakarta Pusat. Ribuan ponsel tersebut dikemas kedalam tas dan koper.
“ada 17 tas berisikan handphone,” kata Kapolda NTB, Brigjen Pol M Iriawan, pada sejumlah wartawan di Mapolres Mataram, Kamis (14/2/13) pagi.
Menurutnya, ribuan handphone yang berhasil diamankan tersebut dibawa oleh seseorang berinisial RD dari Singapura dengan menggunakan pesawat Silk Air dan mendarat di Bandara Internasional Lombok (BIL). Kemudian dari BIL, RD dijemput oleh dua orang berinisial H dan S dengan menggunakan mobil menuju Mataram.
Saat itu RD sempat mengaku bahwa isi tas asesoris handphone dan melarang petugas untuk membuka tas tersebut,” paparnya didampingi Kapolres Mataram, AKBP Kurnianto Purwoko dan Kabid Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husen.
(Joko)
Bahkan ada juga upaya yang dilakukan oleh RD dengan menawarkan sejumlah uang kepada petugas yang mengamankan barangnya agar barang-barang yang diperkirakan seharga Rp 20 Milyar tersebut tidak dibawa ke Polres Mataram.
Diketahui juga bahwa handphone yang berhasil diamankan tersebut asli namun tidak dilengkapi dengan kardus dan asesoris serta kartu garansi selayaknya ponsel yang dijual dipasaran.
“Setelah dicek, hpnya asli,” terang Kapolda sambil menunjukkan ponsel yang berhasil diamankan kepada wartawan.
Sementara itu, pengakuan sementara RD pada polisi menyebutkan bahwa sejumlah handphone tersebut merupakan milik R dari PT.WII yang keberadaannya di Jakarta Pusat. Sedangkan ketiga orang yang berhasil diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Mataram untuk diminta keterangannya guna proses penyelidikan.
Atas perbuatannya mereka akan dijerat dengan Undang Undang telekomunikasi dan Undang Undang Perlindungan Konsumen.
Tidak ada komentar