x

Rp 500 juta lebih Nilai Sitaan Bea Cukai Mataram, Dimusnahkan

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2015 10:38 0 26 Redaksi

MATARAM, MATARAMNEWS.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram musnahkan sejumlah barang hasil sitaan yang berhasil diamankan selama kurun waktu pertengahan tahun 2014, senilai Rp 544.494.000 juta.

Pemusnahan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dibidang cukai dan hasil cegah masuknya barang impor yang dibatasi atau dilarang dengan persyaratan pembatasan tersebut dilakukan di halaman Kantor KPPBC Mataram, jalan Yos Sudarso, Ampenan, Rabu (15/4/2015).

Selain dihadiri dari pejabat Bea Cukai wilayah Bali dan Mataram, pemusnahan tersebut juga dihadiri langsung Danrem 162 Wira Bhakti, Kolonel CZI Lalu Rudy Irham Srigede dan beberapa tamu undangan lainnya seperti perwakilan dari kantor pos, Pemda, Kejaksaan dan Kepolisian.

Barang-barang sitaan yang dimusnahkan itu dilakukan dengan cara dibakar didalam wadah yang telah disediakan dan telah disiram dengan minyak tanah. Adapun barang-barang yang dimusnahkan tersebut yaitu rokok dengan merk maxx, inno, canyon, fillo, brand djati, revo, excell, exclisive dan bintang. Sedangkan barang impor yaitu sex toys, cerutu, rokok malboro, tembakau iris, bibit tanaman dan sayur, racun serangga, obat-obatan, minuman berbagai merk, handphone dan air softgun.

Menurut Kepala kantor pengawas dan pelayanan Bea Cukai Mataram, Jamin, bahwa barang-barang yang dimusnahkan yaitu barang-barang yang dilarang dan pembatasan karena tidak terpenuhi persyaratan inpor dan barang kena cukai.

“Barang tidak terpenuhi ketentuan bidang cukai, pita cukai, ada yang dilengkapi pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, diamankan sejak Juli hingga Desember 2014”, kata Jamin, ketika ditemui setelah acara pemusnahan.

Lanjut dia, perkiraan nilai hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan dibidang cukai sebesar Rp 544.494.000 juta. Sedangkan kerugian negara atas pelanggaran tersebut ditaksir sebesar Rp 282.526.200 juta.

Barang-barang yang berhasil di sita dan kemudian dimusnahkan dilakukan atas persetujuan dari Menteri Keuangan sesuai surat masing-masing nomor : S-274/MK.6/KN.5/2014 tanggal 01 Desember 2014 dan nomor : S-03/MK.6/WKN.14/KNL.03/2015 tanggal 13 Januari 2015, untuk dilakukan pemusnahan. Barang-barang tersebut diaman saat dilakukan operai pasar, jalur masuk yaitu melalui jasa pengiriman dan bandara.

Editor : Guswan Putra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x