TALIWANG – Pemerintah Sumbawa Barat memberlakukan larangan penyelenggaraan hiburan malam selama bulan Ramadhan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Sumbawa Barat, Agus Hadnan, Rabu (10/7/2013) mengatakan, sesuai instruksi Bupati, seluruh tempat hiburan malam diminta untuk tidak beroperasi. Hal itu dilakukan guna menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman selama bulan Ramadhan.
“sejak H-3 puasa, seluruh penyelenggara dan penanggung jawab tempat hiburan malam sudah tidak melakukan aktifitas. Ini akan terus kami kawal, karena pemberlakuannya hingga H+7,” kata Agus Hadnan, di ruang kerjanya.
Bagi yang melanggar, lanjut Agus Hadnan, akan diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Hal serupa juga berlaku bagi pengelola hotel dan restoran, mereka diminta untuk tidak menyediakan minuman keras bagi tamunya, begitu juga dengan pengelola panti pijat untuk buka dari pukul 21:00 wita sampai dengan 23:00 wita.
“Masyarakat juga dihimbau untuk tidak mengedarkan, menjual dan membunyikan petasan. Khusus pelanggaran item ini, kami menggandeng pihak lain (kepolisian,red) karena kami juga berkewajiban menertibkan dan menindak segala bentuk ketangkasan yang mengarah pada perjudian dan segala bentuk perjudian lainnya,” lugasnya.
Pengawasan lainnya yang dilakukan Sat Pol PP KSB yakni kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagi mereka yang tertangkap tangan sedang makan di warung atau rumah makan, akan diproses untuk BAP dan direkomendasikan ke Bupati untuk diberi sanksi.
(Ardianto/KSB)
Tidak ada komentar