MATARAM, mataramnews.co — Seorang pria berinisial MA (26) warga Aceh diamankan petugas Bea Cukai Mataram karena kedapatan melakukan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.
MA seorang karyawan swasta diamankan sesaat setelah turun dari pesawat yang membawanya dari Malaysia melalui Bandara Internasional Lombok (BIL). Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal putih dengan berat kurang lebih 2.775 gram.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram Jamin mengatakan, MA merupakan penumpang pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur Malaysia dengan paspor nomor A6342183, tiba di BIL pada Jumat 18 September 2015 sekitar pukul 19.20 wita, kedapatan membawa barang narkotika seberat 2,775 gram.
Menurut Jamin, berdasarkan hasil pemeriksaan barang bawaan MA, berupa satu koper dan tas melalui alat pemindai X-Ray diperoleh ada indikasi adanya benda mencurigakan yang disembunyikan pada dinding palsu koper.
“hasil pemeriksaan fisik kedapatan empat paket plastik hitam dilapisi lakban berwarna coklat berisikan butiran cristal warna putih bening dengan bruto 2.775 gram yang disembunyikan dalam dinding palsu koper”, terangnya.
Selanjutnya, kata Jamin, pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Direktorat Narkoba Polda NTB. “Mulai hari ini, kita serahkan penanganannya ke pihak Narkoba Polda NTB”, ujarnya.
Perbuatan pelaku tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Laporan : Joko
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar