x

Sembilan Raperda Hak Inisiatif DPRD Diusulkan

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Feb 2012 12:55 0 22 Redaksi

Mataram, MATARAMnews – Anggota DPRD Kota Mataram usulkan Sembilan Raperda sebagai hak inisiatif DPRD untuk bisa dijadikan Perda Kota Mataram. Kesembilan Raperda itu, adalah Reperda tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Raperda tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, Raperda tentang Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, kemudian Raperda tentang Peredaran Minuman Keras, Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Raperda tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, Raperda tentang Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Mataram, dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kota Mataram.       

Pengajuan sembilan Raperda itu di setujui seluruh anggota untuk ditindak lanjuti dan digodok didalam Panitia Khusus (Pansus). Dalam sidang yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Kota Mataram, tidak dihadiri Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh, namun diwakili Asisten I Kota Mataram, IGB. Susila Yatna.

Sidang itu sendiri dihadiri unsur pimpinan DPRD, Ketua DPRD H. Muhammad Zaini dan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H. Sumardi sekaligus pimpinan sidang. “Nantinya yang akan kita lebih tekankan dalam pembahasan sembilan buah Raperda ialah regulasi berikut pelaksanaanya. Yang jelas kita perbaharui lagi,” kata H AB Taufiqurrahman SH mewakili para pengusul pengajuan sembilan buah Raperda sebagai hak inisiatif DPRD Kota Mataram.

Taufiqurrahman yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Mataram ini, mengatakan kendati beberapa Raperda yang telah menjadi Perda dan kembali di ajukan, seperti Raperda tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis dikarenakan menilai masih banyak ditemukan beberapa kelemahan terutama di regulasi sehingga dalam penegakannya tidak efektif.

“Misalnya sinergi Sat Pol PP dengan Dinas Sosial dalam penangulangan pengemis dan gelandangan yang ada di Kota Mataram dalam regulasi penegakan Perda karena bagaimanapun selama ini gelandangan meskipun sudah dirazia berkali-kali tetap saja tidak jera padahal dari mereka bukan warga Kota Mataram justru yang banyak warga dari luar Kota Mataram,” tegasnya.

Seraya berharap, April mendatang pengajuan sembilan buah Raperda sebagai hak inisiatif DPRD Kota itu, sudah selesai dibahas di tingkat Pansus untuk kemudian diajukan didalam sidang paripurna DPRD Kota Mataram. Hal senada juga diungkapkan anggota komisi II DPRD Kota Mataram, Yeyen Soprian Rahmat, kendati Raperda tentang Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor sudah dimiliki Kota Mataram, namun dalam pelaksanaannya dinilai belum optimal bagi PAD Kota Mataram. “Kalau ini didukung oleh regulasi yang jelas, saya yakin PAD kita dari retribusi parkir akan meningkat, mengingat potensi parkir di Kota Mataram cukup besar,” katanya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x