Mataram, MATARAMnews – Satuan Narkoba Polres Mataram berhasil membekuk seorang wanita yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (16/3/2012) malam kemarin. Wanita yang diketahui berinisial WH alias Uri (31) warga Lingkungan Gapuk, Kelurahan Dasan Agung, Selaparang, Mataram.
WH ditangkap di sebuah rumah yang terletak di jalan Catur Warga Nomor 66 Lingkungan Karang Seraya, Kelurahan Mataram Barat, Selaparang. Dari tangan wanita tersebut, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu bauh tas kresek warna putih yang berisikan satu poket narkoba jenis sabu dengan berat 0,64 gram.
Oleh WH, barang haram itu dibungkus rapi dengan potongan kertas warna kuning, kenudian dibungkus lagi dengan dua lembar tisu. Selain sabu, polisi juga menyita dua buah gelas plastik bening, dan dua buah sendok plastik.
Tertangkapnya WH, berawal dari informasi warga bahwa pelaku memiliki dan mengedarkan barang haram. Polisi yang menerima informasi itu kemudian bergegas untuk melakukan pengintaian.
Setelah beberapa hari menyelidiki dan mengintai, polisi mendapat kabar bahwa pelaku hendak melakukan transaksi narkoba dengan konsumennya di jalan catur warga.
Polisi yang mengetahui itu langsung bergerak menuju TKP dan membekuk korban yang tengah bersiap-siap melakukan transaksi dengan pelanggannya yang sudah menunggu di luar rumah itu. ‘’Kita geledah di kamar korban dan menemukan barang bukti narkoba yang hendak diedarkan,’’ kata Kasubag Humas Polres Mataram AKP Arif Yuswanto, Sabtu lalu (17/3/2012).
Menurutnya, sebelum ditangkap pelaku hendak menyerahkan barang haram pada konsumennya, namun sebelum barang tersebut diserahkan pelaku lebih dulu ditangkap. ‘’Barang bukti sudah kita amankan dan pelaku sudah kita periksa,’’ ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku mengakui barang itu miliknya dan hendak diedarkan pada salah seorang pemesan. ‘’Sekarang kita lagi kembangkan sumber barang yang diedarkan pelaku. Karena dari keterangan pelaku, barang itu didapat dari salah seorang yang masih dirahasiakan identitasnya,’’ sebutnya.
Atas perbuatannya memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu, pelaku disangkakan pasal 114, 112 huruf a Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal kurungan empat tahun penjara.
Tidak ada komentar