LOTENG, MN–Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) sangat serius menangani kasus penyakit stunting yang bisa menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia.
Bupati Lombok Tengah mengeluarkan Pearturan Bupati (Perbup) nomor 51 tahun 2018 tentang percepatan pencegahan dan penanganan stunting.
Sekertaris Daerah (Sekda), H.M. Nursiah mengungkakan Perbup penanganan stunting ini, membuktikan bahwa Pemkab Loteng serius dalam menangani penanganan stunting.
Nantinya Perbup ini bisa dijadikan dasar pertimbangan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 tahun 2013 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi, maka perlu percepatan pencegahan penanganan stunting.
Dengan adanya Peraturan Bupati, maka jangan diragukan lagi bagaimana upaya pemerintah dalam menangani penyakit stunting.
“Dalam menangani stunting harus bertindak cepat dan akurat,” tegas Sekda Nursiah di Praya, Lombok Tengah, Kamis (11/4/2019).
Diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Lombok Tengah, H Omdah juga, bahwa saat ini penyakit stunting di Lombok Tengah masih tinggi. namun cendrung menurun dari tahun ke tahun.
Pasalnya, menurut Kadikes Loteng, pada tahun 2013 angka stunting mencapai 47,8 persen. Pada tahun 2018 lalu mengalami penurunan menjadi 31,08 persen.
“Penurunan ini cukup drastis atas kinerja semua element dalam mewujudkan sumber daya yang cerdas,” ujar Kadikes.
(mn-08)