x

Setengah Penghuni Lapas Klas IIA Mataram Dihuni Napi Kasus Narkoba

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Agu 2015 09:49 0 31 Redaksi

MATARAM, mataramnews.co — Hampir setengah dari penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Mataram dihuni oleh tahanan dan nara pidana (napi) yang tersangkut dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari jumlah 651 penghuni Lapas Mataram yang ada saat ini, tidak kurang dari 211 orang napi, diantaranya karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengedar maupun sebagai pengguna.

Karena tingginya angka penyalahgunaan narkotika sebagai penghuni Lapas Mataram, pihak Kementerian Hukum dan HAM melakukan program rehabilitasi khususnya terhadap pengguna narkoba yang saat ini menghuni Lapas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM NTB, Ir Maruahal Simanjuntak SH, mengatakan bahwa penghuni Lapas Mataram saat ini sudah over kapasitas, dimana telah dihuni oleh 651 tahanan napi, sebagian napi adalah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

“211 dari 651 penghuni Lapas Mataram tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika”, kata Maruahal Simanjuntak, Senin (17/8/015) pagi.

Menurutnya, dari 211 orang tersebut 175 orang berstatus sebagai pengedar dan 36 orang lainnya berstatus sebagai pengguna narkoba. Karena itu, ungkap dia, pihaknya saat ini sedang melakukan program rehabilitasi terhadap para pengguna, dimana pada tahap awal ini akan dilakukan rehabilitasi terhadap 20 orang hal ini disesuaikan dengan kondisi ruangan khusus yang dibangun untuk rehabilitasi.

Ruang khusus untuk rehabilitasi yang berada di bagian sebelah selatan Lapas Mataram tersebut, pada Senin (17/8/2015) secara simbolis diresmikan oleh Gubernur NTB dengan ditandai pengguntingan pita. “kita lakukan rehabilitasi kepada 36 pengguna ini, hingga mereka sembuh”, ungkapnya.

Untuk mendukung rehabilitasi bagi penghuni Lapas yang ditahan karena kasus sebagai pengguna tersebut akan menjalani rehabilitasi selama kurun waktu tiga bulan dan didampingi oleh dokter dan konselor.

Selain itu, Maruahal berharap agar pembahasan pimpinan ditingkat pusat terkait dengan pemberian grasi oleh Presiden terhadap pengguna narkoba bisa cepat terealisasi, hal ini bisa mengurangi over kapasitas penghuni Lapas.

Laporan : Joko
Editor : Guswan Putra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x