x

Sidang DPRD KLU Tetapkan Empat Raperda

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Jan 2012 10:26 0 29 Redaksi

KLU, MataramNews –  Laporan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Sudirsah Sujanto, S Pd, B,S.IP   terhadap hasil pembahasa Raperda penempatan dan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan Raperda Penyelenggaran pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Selasa 17/1 kemarin menyebutkan bahwa faktor utama yang menyebabkan jumlah pengangguran adalah ketidak seimbangan antara perkembangan penduduk dan sumberdaya manusia (SDM) dengan lapangan pekerjaan yang tersedia.

Disisi lain jumlah angkatan kerja semakin terbatas, sementara jumlah pencari kerja semakin meningkat. Hal ini yang mendorong para pencari kerja untuk memilih mencari kerja di di negeri orang, dengan harapan dapat merubah masa depan yang lebih ceraah dan menjanjikan. Kita ketahui bersama bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri sering menimbulkan masalah bagi TKI, namun hal ini tidak menyurutkan niat calon TKI meskipun sumberdaaya mereka tidak sesuai dengaan lapangan kerja yang tersedia, kata Sudir di depan segenap peserta sidang yang terdiri dari sejumlah anggota DPRD yang lain dan Wakil Bupati beserta segenap SKPD, unsur Polri dan TNI.

Selain itu, kata Sudir, “Perlu saya sampaian bahwa cikal bakal permasalahan yang sering terjadi bagi tenaga kerja Indonesia adalah buruknya system perekrutan, penempatan yang tidak sesuai dengan proses perekrutan serta pemalsuan dokumen”. Terhadap masalah kependudukan untuk menghindari kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda agar segera dilaksanakan program E-KTP. Adapun dasar kerja Pansus adalah Surat Keputusan Pimpinan DPRD KLU tentang Pembentukan dan Perlindungan TKI dan Keputusan Banmus DPRD KLU tentang jadwal kerja Pansus Raperda Penempatan dan Perlindungan TKI dan Raperda Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Ditempat yang sama, Ketua Raperda ADD dan BUMDES, H Junaidi Arif, S.IP yang dibacakan oleh Narsudin, menyebutkan bahwa pemerintaah desa merupkan lembaga pemerintah terendah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Untuk memecu peningkatan pembangunan didesa diperlukan perhatian khusus baik oleh pemerintah Daerah maupun pemerintah Pusat, dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tentu memerlukan biaya atau anggaran yang memedai.
Atas dasar tersebut lanjut Narsudin, sangat penting bentuk implementasi sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat (1) huruf c pada peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 158, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia nomor 4587), ditetapkan dengan Perda. Sidang paripurna Selasa 17/1 – 2012 menetapkan empat Raperda menjadi Perda KLU yaitu, (1) Perda penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI). (2) Perda Penyelenggaran pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. (3) Perda ADD dan (4) Perda Bumdes. 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x