Selain itu, kata Sudir, “Perlu saya sampaian bahwa cikal bakal permasalahan yang sering terjadi bagi tenaga kerja Indonesia adalah buruknya system perekrutan, penempatan yang tidak sesuai dengan proses perekrutan serta pemalsuan dokumen”. Terhadap masalah kependudukan untuk menghindari kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda agar segera dilaksanakan program E-KTP. Adapun dasar kerja Pansus adalah Surat Keputusan Pimpinan DPRD KLU tentang Pembentukan dan Perlindungan TKI dan Keputusan Banmus DPRD KLU tentang jadwal kerja Pansus Raperda Penempatan dan Perlindungan TKI dan Raperda Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Ditempat yang sama, Ketua Raperda ADD dan BUMDES, H Junaidi Arif, S.IP yang dibacakan oleh Narsudin, menyebutkan bahwa pemerintaah desa merupkan lembaga pemerintah terendah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Untuk memecu peningkatan pembangunan didesa diperlukan perhatian khusus baik oleh pemerintah Daerah maupun pemerintah Pusat, dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tentu memerlukan biaya atau anggaran yang memedai.
Atas dasar tersebut lanjut Narsudin, sangat penting bentuk implementasi sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat (1) huruf c pada peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 158, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia nomor 4587), ditetapkan dengan Perda. Sidang paripurna Selasa 17/1 – 2012 menetapkan empat Raperda menjadi Perda KLU yaitu, (1) Perda penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI). (2) Perda Penyelenggaran pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. (3) Perda ADD dan (4) Perda Bumdes.
Tidak ada komentar