x

Sidang Kasus DAK Kota Bima 2007 di Gelar

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Feb 2012 16:11 0 16 Redaksi

(MATARAM) MATARAMnews – Tersangka  kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Bima tahun 2007 Sulaiman Hamzah,  Selasa (14/2), menjalani sidang pertama di Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Mantan Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesra Pemerintah Kota Bima, dan sekarang  sebagai anggota  DPRD  NTB, menjalani sidang  perdana dengan Majelis Hakim Jon Sarman Saragih,SH bertindak sebagai ketua majelis didampingi oleh dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi Edward Samosir, dan M Idris M Amin.

Sementara,  itu selaku JPU, Budi Tridadi Wibawa, sedangkan terdakwa didampingi empat penasihat hukum (PH) yang dipimpin Muktar M Saleh. Dalam dakwaannya, JPU Budi Tridadi menyebutkan, Sulaiman Hamzah telah melakukan atau ikut serta melakukan praktek korupsi dengan dua orang tersangka lainnya, yakni Syahruman Abdullah selaku pemimpin proyek DAK Kota Bima tahun 2007 serta  Y Titi Handoyo selaku Kuasa Bendahara Kota Bima.

Praktek itu berlangsung ditengah aliran dana DAK bidang pendidikan dasar sebesar 10 milyar rupiah bagi 34 sekolah di Kota Bima. Dalam perjalan kucuran dana tersebut menyisakan anggaran sebesar 766 juta rupiah atas perintah Sulaiman Hamzah kepada Titi Handoyo selaku kuasa Bendahara Umum Daerah BPKD Kota Bima, dan disetujui Syahruman Abdulah, sebagai pemimpin proyek DAK.

“Dengan perbuatan itu, Sulaiman Hamzah telah merugikan keuangan negara, karena dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Mendiknas RI tahun 2007, DAK harus diberikan secara utuh tanpa ptongan, tegas Budi.

Terdakwa diancam pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo  18 Undang Undang Nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Terhadap  keputusan itu, penasihat hukum terdakwa Mukat M Saleh mengaku keberatan atau menyatakan eksepesi atas dakwaan yang disampaikan JPU, karena  jaksa tidak menyebutkan peranan terdakwa dalam praktek korupsi.  “Selanjutnya jaksa tidak menguraikan peranan terdakwa atau hubungan terdakwa dengan pihak lain,” ungkapnya kepada wartawan usai sidang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x