Mataram, MATARAMnews – Sidang perkara kasus tuduhan penipuan terhadap Mohamad Basri, ketua Komunitas Adat Mekaki Pancoran Salad digelar (29/5/2012) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Dalam sidang itu, meski mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian, pasalnya massa yang pro dan kontra dikhawatirkan anarkis, namun suasana sidang berlangsung tertib walaupun dipadati pengunjung.
Sidang dengan agenda menghadirkan empat saksi diantaranya, Hary Mulyanto, L.Akhyar Munandar, M.Hamka dan Husnul Huda, namun dengan alasan yang tidak jelas salah satu saksi M.Hamka ternyata tidak hadir memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.
Dua saksi yakni Husnul Huda dan Hary Mulyanto yang memberikan keterangan dalam persidangan menyatakan, tidak mengenal sama sekali sosok Basri, dia hanya merupakan saksi perantara sebab status mereka adalah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada orang lain yang menurutnya akan diberikan kepada tersangka Basri untuk biaya pengurusan tanah.
Sedang satu saksi lain yaitu, L.Akhyar Munandar merupakan karyawan PT.Teluk Mekaki memberikan keterangan dengan menunjukkan photocopy Setifikat Perusahaan kepada masyarakat, ketika mendapat informasi tanah yang akan dikelola perusahaan tersebut diklaim warga komunitas adat.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan beberapa bukti, berupa beberapa surat yang ditandatangani terdakwa M.Basri dan diperkuat adanya stampel dari Kepala Desa, namun terdakwa M.Basri menolak dan mengaku tidak mengetahui apapun dan menuding surat-surat itu palsu dan direkayasa oleh oknum-oknum yang menjadi orang bayaran perusahaan.
Karena tak satupun keterangan dalam persidangan tersebut yang diakui oleh tersangka M.Basri membuat Hakim semakin penasaran, sehingga mencoba menekankan tersangka M.Basri untuk mengingat-ingat kembali, sebab beberapa bukti berupa surat-surat yang ditandatangani terdakwa M.Basri telah diperkuat stampel dan tandatangan Kepala Desa dan Kadus.
Namun, Ketua Majlis Hakim, Efendi Pasaribu,SH yang memimpin persidangan tersebut mengembalikan semuanya kepada terdakwa M.Basri, karena merupakan haknya untuk menjawab apapun dalam persidangan.
Meski didesak karena keyakinan terhadap bukti-bukti tersebut, terdakwa M.Basri tetap menolak dan menyatakat tidak tau tentang persoalan surat-surat yang menjadi bukti-bukti, meskipun dalam tandatangan tersebut sangat mirip dengan tandatangan yang ada dalam BAP dari pihak kepolisian. Bahkan terdakwa M.Basri kembali mempertegas tudingannya bahwa itu adalah surat-surat palsu yang direkayasa oleh oknum-oknum bayaran perusahaan.
Hingga sidang berakhir suasana diruang persidangan tetap berlangsung tertib dan aman. Sidang akan digelar kembali Selasa 2 Mei 2012 minggu depan.
Tidak ada komentar