MATARAM – Sidang lanjutan gugatan Warga Negara Italia Giovanni Ardizon terhadap Suara NTB, Selasa (11/2) terpaksa ditunda. Pihak penggugat tidak hadir hingga waktu sidang yang disepakati. Kubu tergugat pun sangat menyesalkan atas ketidak hadiran Giovanni.
Dalam sidang yang dipimpin hakim mediasi Sutarno SH MH itu, sidang diundur 30 menit dari waktu yang disepakati pukul 09.00 wita. Karena kubu penggugat tidak kunjung hadir, Sutarno akhirnya memutuskan membuka sidang di ruang mediasi lantai dua gedung Pengadilan Kelas IIA.
Sutarno dalam penjelasan singkatnya memastikan penggugat Giovanni sebagai prinsipal tidak hadir bersama tim kuasa hukumnya. “Sampai dengan waktu yang disepakati penggugat dan prinsipal tidak hadir, sehingga sidang ini saya tunda minggu depan,” kata Sutarno.
Ia menginformasikan, penggugat sampai dengan sidang dibuka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Terhadap penggugat yang tidak hadir, pihaknya tidak lagi tergantung dengan kesepakatan, melainkan melayangkan surat resmi. “Kami akan menyampaikan surat resmi kepada penggugat dan prinsipalnya untuk hadir kembali minggu depan,” sambung Sutarno.
Kuasa hukum Suara NTB, Dr. Umaiyah SH MH, usai sidang mengaku kecewa dengan ketidak hadiran kubu penggugat. Sebab pihaknya sudah proaktif untuk hadir dalam sidang dengan agenda mediasi tersebut sesuai kesepakatan. “Kalau dalam hukum acara, mestinya
Penggugat yang lebih aktif. Kita sebagai tergugat sudah proaktif hadir jam 9, dia juga sudah sepakat itu, tapi sampai dengan pukul 09.30 wita dia tidak hadir,” terangnya.
Sesuai dengan penyampaian hakim, lanjut Umaiyah, jika penggugat berturut-turut tidak hadir secara patut, maka hakim mediator akan mengambil sikap terkait perkara gugatan perdata Rp 3 Miliar tersebut.
(Joko)
Tidak ada komentar