MATARAM, MataramNews – Lima orang anggota polisi jalani sidang pelanggaran disiplin terkait kekerasan saat melakukan pembubaran massa dalam tragedi berdarah di Pelabuhan Sape Bima. kelima anggota polisi tersebut masing-masing, Briptu Fauzi dari satuan Kompi brimob Bima, Briptu Fatwa anggota Resmob di BKO dit Satreskrim Polres Bima. Briptu Ida Bagus Juli Putra anggota Intel Sat Brimob Polda NTB dan Briptu Adinanta dari satuan Intelkam Polres Bima serta Briptu Made Suarjana dari satuan Intelkam Polres Bima Kota.
Sidang pelanggaran disiplin yang berlangsung Kamis (5/1) diruang Rupatama Polda NTB, dipimpin oleh Dir Binmas Polda NTB Kombes Pol Suwarto (mantan Kabid Provam) didampingi oleh Kompol Andi Dady, Kompol Sigit Wibowo, sementara itu bertindak sebagai penuntut yaitu dari tim Provos Polda NTB sedangkan ke lima terperiksa masing-masing didampingi oleh para atasannya.
Kelima terperiksa ini dituntut oleh penuntut AKP Lalu Su’aeb Husein, dimana mereka terbukti telah melakukan pelanggaran disiiplin sebagai diatur pasal 3 huruf G dan Pasal 5 huruf a , dalam Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan. Dengan terbuktinya melakukan pelanggaran disiplin mereka diputuskan bersalah dan dijatuhkan vonis yang berbeda.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi saat bertugas membubarkan aksi massa pada Sabtu (24/12) lalu, yaitu melakukan penendangan, pemukulan.
Untuk terperiksa Briptu Fauzi , dituntut teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan dan ditempatkan diruang khusus 7 hari, kemudian dijatuhkan vonis teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 3 bulan dan ditempatkan diruang khusus 3 hari. Karena terbukti telah melakukan dan hendak melakukan penganiayaan terhadap salah seorang massa aksi dengan bopor senjata.
Demikian pula untuk terperiksa Briptu Fatwa yang terbukti melakukan penendangan terhadap salah satu massa aksi dituntut, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan dan ditempatkan diruang khusus 7 hari kemudian divonis teguran tertulis penundaan mengikuti pendidikan selama 1 bulan dan ditempatkan diruang khusus 3 hari.
Sementara itu untuk tiga terperiksa lainnya Briptu Ida Bagus Juli Putra, Briptu Adinata, Briptu Made Suarjana, masing-masing di tuntut teguran secara tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan dan ditempatkan diruang khusus 14 hari.
Mereka dinyatakan bersalah dengan telah melakukan tindakan berlebihan dan tidak proposional, kemudian divonis bervariasi, untuk Briptu Ida Bagus Juli Putra dan Briptu Adinata divonis mendapat surat teguran penundaan mengikuti pendidikan selama 3 bulan dan ditempatkan diruang khusus 3 hari sedangkan Briptu Made Suarjana dijatuhkan vonis penundaan mengikuti pendidikan selama 2 bulan dan ditempatkan diruang khusus 2 hari, tentunya juga mendapatkan teguran tertulis.
Ke-lima anggota polisi yang menjalani sidang disiplin tersebut menerima vonis tersebut namun pimpinan sidang tetap membacakan hak-hak terperiksa yaitu jika tidak terima dengan vonis tersebut dipersilahkan untuk diberikan waktu banding 14 hari ke depan.
Tidak ada komentar