Loteng, MataramNews – Sidang perdana kasus pencurian lima butir kelapa di gelar pengadilan negeri Praya 24/1/2012, terdakwa Muhsan 46 tahun yang berasal dari dusun Talun Ambon Desa Aik Bual Kecamatan Kopang Loteng.
Terdakwa Muhsan, yang sehari-harinya bekerja sebagai petani tersebut ditahan sejak 4/11/2011, kedatangan terdkwa ke pengadilan negri peraya mempergunakan mobil tahanan dan dikawal oleh petugas dari kejaksaan dan pihak kepolisian setempat. Dan terdakwa Muhsan didampingi tiga belas panesehat hukumnya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Ketua majelis hakim Tilir Maida H Pardede, SH, M,Hum. Sebelum pembacaan dakwaan digelar menanyakan kepada semua wartawan yang hadir saat meliput sidang kasus tersebut, ia mengatakan sudah ada izin dari kepala pengadilan atau belum untuk liputan dan mengambil gambar di ruang sidang ini, kalau belum ada izin silahkan minta izin dulu kepada kepala pengadilan.
Mendengar hal tersebut semua wartawan keluar dari sidang dan menemui kepala pengadilan namun tidak ada di ruangannya, sehingga harus menemui wakil kepala pengadilan negeri Praya, setelah bertemu dan diberikan izin untuk meliput dan semua wartawan kembali masuk ke ruang sidang.
Pada saat pembacaan tuntutan dakwaan oleh jaksa penuntut umum menyampaikan “Terdakwa Muhsan dan temannya Munawir yang kini sedang buron telah mengambil lima buah kelapa dilahan milik korban Muhammad Said, kejadian tersebut Muhsan dan Munahir masuk ke kebun milik Muhammad Said, ungkapnya.
Kemudian Munahir, memanjat pohon kelapa dan memetik lima buah kelapa dan dijatuhkannya, sedangkan terdakwa Muhsan menunggu di bawah pohon kelapa sedangkan kelapa yang sudah dijatuhkan langsung di pungut terdakwa dan sebagian dimakan ditempat dan sebagiannya lagi di bawa pulang, ungkapnya.
Akibat perbuatan terdakwa yang telah merugikan Muhammad Said dengan kerugian kurang lebih Rp. 20.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 362 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tindak pidana, jelas jaksa penutut umum.
Sedangkan tiga belas tim penasehat hukum terdakwa Muhsan saat pembacaan eksepsi yang disampaikan oleh H. Abdullah, SH menyampaikan “Bahwa selama pemeriksaan penyidik Polres Loteng tersangka/terdakwa secara formil memang didampingi oleh penasehat hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 56 ayat 1 KUHP, akan tetapi secara materiel terdakwa seringkali diperiksa tanpa sepengetahuan penasehat hukum, ungkpanya.
Bahwa penyidik Polres Loteng sering kali melakukan penyidikan pada malam hari di rutan Praya tanpa sepengetahuan penasehat hukum dan selalu membujuk tersangka/terdakwa untuk tidak memakai penasehat hukum atau mencabut surat kuasa, jelasnya. Dan dengan tegas terdakwa mau diperiksa harus didampingi penasehat hukum. Dengan tidak diterapkannya pasal 114 KUHP maka hasil penyidikan ini tidak sah, tegasnya.
Dan oleh karena surat dakwaan jaksa/penuntut umum dalam perkara ini disusun atas dasar pemeriksaan (BAP) yang tidak sah maka surat dakwaan jaksa/penuntut umum menurut azas hukum tidak sah pula, jelasnya. Sedangkan surat dakwaan jaksa/penunut umum dibuat secara tidak jelas, oleh karena pohon kelapa yang berada dikebun sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan bukanlah milik orang yang bernama Muhammad Said melainkan benar-benar lahan kebun tersebut milik terdakwa, jelasnya.
Dan terdakwa berhak memanjat dan memetik buah kelapa di kebun tersebut karena terdakwa patut mengambil lima buah kelapa sebagaiamana di uraikan oleh jaksa/penuntut umum, memang terdakwa mengambil lima buah kelapa dan terbukti akan tetapi milik terdakwa sendiri, dan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, jelasnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim kiranya eksepsi ini dapat diterima dan selanjutnya memutuskan dalam putusan sela yang amarnya berbunyi diantarnya menyatakan dakwaan jaksa/penuntut umum kabur, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan atau memohon putusan se adil-adilnya, jelasnya. Eksepsi tersebut ditanda tangani oleh tiga belas penasehat hukum terdakwa. sidang ditunda sampai minggu depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa/penuntut umum atas eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa.
Tidak ada komentar