K
LU, MataramNews – H. Rusdi, (53) pengusaha yang cukup sukses dan dikenal memiliki keahlian di bidang pembuatan kapal fibergelass di Dusun Medana Desa Medanan Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU), kehilangan mesin temple, Yamaha Enduro, baru-baru ini. Peristiwa kehilangan ini tidak lansung dilaporkan kepihak kepolisian lantaran masih kebingungan dengan musibah yang menimpa dirinya.
Mesin yang baru saja di bawa dari Lombok Timur pada hari Kamis sore 5/1, dan masih dalam kondisi orisinil. langsung dipasang pada tongkang yang hendak mengangkut sejumlah alat PLTS ke Gili Terawangan. Namun mesin yang dipasang tersebut sudah tidak ada.
Kehilangan mesin tersebut tidak langsung di laporkan kepada pihak berwajib. Setelah empat hari dari kejadian tersebut, H. Rusdi mendapatkan informasi dari temanya yang bernama Jumain, bahwa Kadus Gili Air, Wardana membeli mesin dari seseorang dengan harga Rp 15 Juta. Berdasarkan informasi ini pula, H Rusdi melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Tanjung, pada Selasa 10/1. Berselang dua hari, tepatnya Kamis 12/1, pelaku pencurian, Jaswadi (31) ditangkap saat di Bangsal Pemenang termasuk barang bukti (BB) yang saat itu sedang dioperasikan untuk pengangkutan dijalur Bangsal ke Gili Air.
Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjung, Kompol Arief Hidayat ketika ditemuai sejumlah wartawan Selasa 17/1 kemarin di tempat kantornya. Arief menambahkan bahwa pelaku Jaswadi, awalnya tidak mau mengaku kalau dirinya yang mencuri mesin temple 40 Yamaha Enduro milik Ha Rusdi. Ia sebatas disuruh rekannya untuk menjual. Namun Polisi tetap tidak percaya karena sejak awal pelaku diminta keterangannya selalu berbelit-belit. Sikap tersebut tidak berlangsung lama dan secara perlahan terkuak pula bahwa pelakunya adalah orang yang saat ini ditangkap yaitu Jaswadi beserta dua rekannya yang beinisial Ad dan Dn yang saat ini dalam pengejaran Polisi.
Sedangkan Pelaku, Jaswadi, asal Dusun Rempek Desa Rempek Kecamatan Gangga, sering melakukan perbuatan serupa di kampungnya sehingga ia tidak berani lagi pulang kampong. Untuk sementara Ia tinggal bersama salah seorang ke keluargayna di Pamenang. Menurut Arief, pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar