x

Sirra Prayuna Ingatkan Parpol Mengedepankan Kepentingan Rakyat

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Agu 2015 09:39 0 9 Redaksi

“Pimpinan parpol harus tunjukkan sikap kenegarawanan, mengedepankan kepentingan yang lebih besar sehingga masyarakat tidak dirugikan”

MATARAM, mataramnews.co — Surat KPU No. 449/KPU/VIII/2015, tanggal 6 Agustus 2015 yang merupakan tindak lanjut surat Bawaslu untuk memperpanjang dan membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari tanggal  9 sampai 11 Agustus 2015.

“Perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi parpol untuk mendaftarkan calonnya. Proses ini saya kira harus dikawal dan dikontrol masyarakat”, kata aktivis PDIP Sirra Prayuna SH, Minggu (9/8/2015) sore.

Karena, menurut Sirra, dalam proses pendaftaran itu bisa saja terjadi unsur kesengajaan ataupun kelalaian seperti dengan cara tidak melengkapi persyaratan pencalonan. “Saya kira masyarakat harus mengontrolnya sebagai wujud partisipasi publik dalam mensukseskan pemilukada”, imbuh kader PDIP ini.

Disisi lain, kata dia, pimpinan parpol di daerah yang hanya memiliki calon tunggal juga harus berpikir lebih arif dan bijaksana. “Kita harus bersama-sama menyukseskan pemilukada ini”, ujarnya.

Menurutnya, pimpinan parpol harus menunjukan sikap kenegarawanannya dengan mengedepankan kepentingan yang lebih besar sehingga masyarakat tidak dirugikan. Dia mengingatkan, jangan sampai pragmatisme politik atau politik dagang sapi terjadi.   

Dijelaskan Sirra, demokrasi itu selaras dengan kesejahtraan rakyat. Pembanguan untuk kesejahtraan rakyat bisa baik jika demokrasi melalui pemilukada 2015 ini berjalan dengan baik.

“Tetapi jika sebaliknya, demokrasinya amburadul maka  pembangunan kesejahetraan rakyatnya juga amburadul. Harga sebuah demokrasi itu mahal, kita harus belajar dari negara-negara yang demokrasinya terus bermetamorposis menjadi lebih baik”, katanya.

Di negara manapun kalau institusi demokrasi dan institusi ekonominya eksklusif (tertutup) maka akan mengarah menjadi negara gagal. Untuk itu peran parpol sangat menentukan kemajuan dan kesejahteraan negara dan bangsa.

Agenda nasional pilkada serentak mestinya disukseskan, sebab akan menentukan nasib rakyat lima tahun kedepan. Namun apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan masih tetap saja daerah tersebut hanya memiliki calon tunggal, maka tidak ada jalan lain Presiden harus mengeluarkan Perppu.

Praktisi hukum ini juga menyebutkan bahwa PKPU No 402/KPU/VII/2015, tentang mekanisme pendaftaran pemilihan kepala daerah, salah satunya menyebutkan, pasangan calon wajib untuk memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

“Jika ada satu saja  tanda tangan tidak dipenuhi maka pasangan calon dinyatakan tidak  memenuhi syarat”, pungkas Sirra.

Laporan : Joko
Editor : Guswan Putra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x