KOTA BIMA – St. Hafni H. Hasan (50 tahun), seorang janda beranak empat asal Lingkungan Karara, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, merasa resah dengan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang berjanji akan melunasi sisa pembayaran tanahnya senilai Rp 135 Juta sejak tahun 2006 lalu, hingga kini belum diselesaikan.
Tiga bulan lalu Asisten I Setda Kota Bima, H. Syahrullah SH.MH berjanji akan melunasi pembayaran tersebut dan sisa uang itu pihaknya akan mengantarkannya ke kediaman Hafni. Sementara di Inspektorat oknum PNS Pemkot Bima berjanji akan selesaikan pembayaran dua kali lipat baik menggunakan APBD maupun uang pribadi Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin.
Tanah tersebut berlokasi di sebelah selatan pantai Lawata, tepatnya di sebelah baratnya berbatasan dengan Baba Andi, sebelah selatan Anwar Mukmin, sebelah utara berhadapan dengan jalan utama Bima-Sumbawa dan bagian timur berhadapan dengan H. Said Nurdin. Pemilik tanah tersebut atas nama St. Mariam Binti H. Abdul Kadir yang telah dihibahkan kepada anak kandungnya St. Afni H. Hasan dan sesuai SPPT tanah tersebut seluas 13.500 meter persegi.
Pada tahun 2006 silam dirinya berniat akan menjual tanah warisan dari orang tuanya dengan harga Rp 250 juta, kebetulan kakak kandungnya (H. Abubukar) menjual tanah tersebut kepada pihak Pemkot Bima yang saat itu pada masa kepemimpinan Walikota Almarhum HM. Nur A. Latif. Sang kakak pun saat itu baru menerima uang muka dari Almarhum HM. Nur A. Latif seniali Rp 50 juta.
Selanjutnya, pembayaran kedua diserahkan lagi oleh Walikota Nur Latif senilai Rp 20 juta dikediaman Walikota kepada St. Hafni dan ketiga diserahkan ke St. Hafni juga oleh Kepala Tatapem H. Achmad Fathoni SH senilai Rp 45 juta, hingga saat itu korban disuruh tandatangani kwitansi kosong sebanyak satu lembar diatas materai Rp 6000 setelah menerima uang di bagian Tatapem.
Setelah kepemimpinan Walikota HM. Qurais H. Abidin (Walikota kedua), masalah ini menjadi temuan bagi pihak Inspektorat Kota Bima, setelah oknum pejabat Pemkot Bima mendatangi kediaman korban, sekaligus memperlihatkan dua kwitansi yang telah ditandatangani oleh Afni yang masing-masing senilai Rp 200 juta dan Rp 150 juta.
“Selama akad jual beli tanah miliknya, baru pertama dan sekali saja dirinya tanda tangani kwitansi kosong saat pembayaran di bagian Tatapem senlai Rp. 45 juta itu, dan saya menduga tanda tangannya dipalsukan oleh oknum Malik pegawai DPKAAD Kota Bima,” ujar Hafni saat ditemui wartawan, Sabtu siang (24/8/2013) di Kampus Akbid Surya Mandiri Bima.
Kehadiran oknum Malik dikediamannya untuk memperlihatkan kwintasi dua lembar tersebut, dengan nilai bervariasi dan kehadiran Malik itu juga disaksikan penasehat hukum bersama keluarganya. Selain itu, Malik meminta Afni untuk hadir di Inspektorat guna dibuatkan Berita Aksara Pemeriksaan (BAP), dengan iming-iming bahwa sisa pembayaran tanah itu akan dilunasi, malah oknum Malik mengatakan akan mengembalikan dua kali lipat dari harga dasar. “Pernyataan Malik, disampaikan dihadapan tim dari inspektorat yakni A. Malik S.P, Ihsan SH dan Handoko,” terang Hafni.
Nah, pada Nopember 2012 itu Afni di mintai keterangannya yang dituangkan dalam BAP di inspektorat yang kebetulan saat itu Afni didampingi PH-nya. Setelah beberapa waktu kemudian, Afni dipanggil untuk diperiksa lagi oleh pihak inspektorat, dengan jaminan agar urusan jual beli tanah, tentang sisa pembayaran segera dilunasi.
“Pada saat itulah saya dijanjikan akan dibayar dua kali lipat. BAP itu juga dilakukan, karena pihak Pemkot Bima kalang kabut. Pasalnya, Barang Bukti (BB), yakni surat tanah miliknya telah hilang di Pemkot oleh oknum yang tidak bertangung jawab, sehingga menjadi temuan pihak inspektorat,” jelasnya.
Karena janji tersebut, sebanyak dua kali dirinya mendatangi kediaman pribadi Kepala Inspekporat Kota Bima Drs. H. Ramli Hakim M.Si untuk menanyakan kapan pembayaran itu akan diselesaikan seperti yang dijanjikan dalam BAP tersebut. Akibat tidak puas, beberapa waktu kemudian korban mendatangi Wakil Walikota Bima H.Arahman H. Abidin, SE dikediamannya dan pada saat itu H. Man (Sapa’an akrab Wakil Walikota) menyarankan untuk menemuni Kabid Anggaran DPKAAD Drs. H. Anwar.
Dihadapan Drs. Anwar, Afni meminta segera dibayar sisa harga tanahnya, namun Anwar menegaskan, disini yang tertinggi adalah aturan, karena aturan sebagai Al Qur’an dan pedoman. Sehinga tidak segampangnya Wakil Walikota, atau Walikota sekalipun untuk memerintahkan dirinya untuk segera membayar. “Berarti di Pemkot yang tertinggi adalah aturan dan jabatan walikota dan wakilnya selaku kepala daerah tidak di akui oknum Anwar. Pasalnya, perintah atasannya (H. Man, red) tidak diindahkan oleh Anwar,” cetusnya.
Penyampaian dan lontaran melawan perintah atasan itu, yang dilakukan oknum Drs. Anwar. Pihak Afni juga membawa beberapa orang keluarganya sebagai saksi sekaligus mendegar pernyataan Anwar. Langkah Afni tidak hanya sempai di DPKAAD saja, namun langkah terakhir yang diambilnya yakni menemui Asisten I Setda Kota Bima H. Syahrullah SH MH.
“Asisten Syahrullah, saat itu sudah menjanjikan bahwa pihak Pemkot tetap akan selesaikan sisa pembayaran tersebut sesuai harga yang dipatok itu. Disitu saya baru disarankan untuk menyerahkan nomor rekenining dan NPWP,” lanjutnya.
Untuk menyakinkan harga tanah sesuai yang dipatok, pihak Pemkot Bima melalui Kantor Pertanahan Kota Bima mengukur tanah miliknya dimana dari sebelumnya 13.500 M2, sekarang menjadi 48,14 Are. Sehingga Afni menyarankan pada asisten Syahrullah, agar memotong sisa pembayaran itu senilai Rp. 25 juta sebagai biaya ganti rugi kekurangan tanah itu dan pihak pemkot hanya membayar sisanya Rp. 110 juta saja dari harga seharusnya Rp. 135 juta.
Mendegar jawab Afni, Syahrullah langsung menyuruh dirinya untuk pulang dan Syahrullah berjanji akan membawa sisa uang tersebut langsung dirumah Afni, dalam waktu yang tidak lama. “Nah, janji itu yang saya tunggu-tunggu dirumah dan kini sudah masuk tiga bulan. Saya merasa sudah dipermainkan oleh oknum jajaran di pemkot Bima hingga kurun waktu satu ini penuh dengan janji bohong semata. Sementara saya sudah menghabiskan uang banyak untuk biaya, diantaranya untuk transportasi ke pemkot, buat rekening dan NPWP,” sesalnya.
“Mudah-mudahan Walikota HM. Qurais bermurah hati untuk menyelesaikan sisa pembayaran tersebut dan mempertimbangkan pernyataan yang disampaikan oknum DPKAAD Drs. Anwar yang dinilai pembangkang, dengan melawan perintah wakil kepala daerahnya. Untuk diketahui juga, apabila pihak pemkot Bima tidak menyelesaikan sisa pembarayan itu, maka keempat orang anaknya akan menempuh jalur hukum yakni perkara terkait sengketa tanah tersebut. Pasalnya, proses jual beli yang dilakukan Afni tanpa ada restu dan tandatangan dari keemapt orang anaknya.
(khairul/bima)
Tidak ada komentar