MATARAM – Belasan orang yang mengatasnamakan diri dari Jaringan Advokasi Publik (JAP) Lombok Tengah (Loteng) mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan NTB, Kamis (31/1/13) pagi. Mereka datang untuk mengadukan persoalan yang selama ini banyak disuarakan atau dikeluhkan oleh masyarakat di Loteng yaitu terkait dengan proses pengurusan Akte Kelahiran Anak.
JAT menilai bahwa proses pengurusan akte kelahiran di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil terlalu rumit dan dianggap mempersulit warga masyarakat.
“Akte Kelahiran ini digunakan sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD),” ucap koordinator JAP Loteng, Lalu Agus Purnawirawan dihadapan anggota Ombudsman RI perwakilan NTB.
Karena itu, JAP meminta kepada Ombudsman agar duduk dengan Pemkab Loteng untuk segera menyelesaikan persoalan ini, agar akte kelahiran tidak menjadi kendala anak-anak yang mau masuk sekolah.
Terkait dengan akte kelahiran ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang Adminduk dan PP. No 53 tahun 2008 tentang PNBP di wiliyah MA.
“Pemkab bisa membantu masyarakat dengan tidak berbelat belit, kalau tarif standar sesuai dengan aturan, masyarakat mau bayar tapi kalau ada pungutan di luar itu masyarakat tidak mau,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, yang menemuai peserta heariang tersebut mengucapkan terimah kasih atas kedatangan JAP yang datang menyampaikan persoalan yang dialami oleh masyarakat.
Menurut Adhar bahwa pihak ombudsman terkait dengan persoalan Akte Kelahiran di Loteng tersebut sudah mendapat pengamatan dari pihak Ombudsman.
“kita sudah amati terkait apa yang bapak-bapak sampaikan sejak beberapa waktu lalu,” katanta.
Terkait itu, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Asisten 1 Pemkab Loteng. Selain itu pihak Ombudsman juga akan segera membantu Pemkab Loteng untuk bersurat ke Gubernur agar Gubernur bersurat ke pemerintah pusat terkait dengan Akte Kelahiran.
(Joko)
Tidak ada komentar